Berita Nasional

Dugaan Pungutan Iuran di SMKN 1 Panggul Picu Polemik, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya

×

Dugaan Pungutan Iuran di SMKN 1 Panggul Picu Polemik, Wali Murid Keluhkan Beban Biaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260415 WA0138

Faktanews24.com – Trenggalek, Dugaan praktik pungutan iuran di SMKN 1 Panggul kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, pihak sekolah diduga memberlakukan iuran sebesar Rp1.020.000 per siswa.

Pungutan tersebut disebut telah berlangsung hampir setiap tahun dan dikenakan kepada sekitar 150 siswa. Namun, hingga kini, para wali murid mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait dasar hukum maupun transparansi pengelolaan dana tersebut.

“Saya sebagai orang tua merasa keberatan, apalagi bagi kami yang kurang mampu. Tidak ada penjelasan yang jelas terkait penggunaan dana itu,” ujar Narasumber yang berinisial S saat diwawancarai wartawan pada Senin, 13 April 2026.

Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang terjangkau.

Dugaan pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Kementerian Pendidikan, yang melarang adanya pungutan liar di sekolah negeri. Selain itu, praktik tersebut berpotensi membebani ekonomi wali murid serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Akibatnya, kepercayaan publik terhadap pengelolaan sekolah negeri dikhawatirkan semakin menurun.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Pramujianto, salah satu aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak di Trenggalek, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan.

“Dinas Pendidikan wajib melakukan audit keuangan secara terbuka dan independen terhadap SMKN 1 Panggul, termasuk penggunaan dana BOS dan aliran APBD. Selain itu, pembayaran gaji guru honorer juga harus menjadi prioritas,” tegas Bambang.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka harus dilakukan pengembalian dana serta pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak LSM Kompak juga berencana menurunkan tim investigasi ke lapangan. Hasil temuan tersebut, menurut Bambang, tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.

“Kami akan melakukan investigasi langsung. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami lanjutkan ke proses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Dedi, tokoh masyarakat setempat, berharap Dinas Pendidikan Jawa Timur bersama aparat pengawas segera mengambil langkah konkret.

Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan dokumen keuangan sekolah, termasuk memverifikasi bukti pembayaran yang diklaim oleh wali murid. Selain itu, ia juga mendorong adanya penonaktifan sementara kepala sekolah jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang.

“Yang terpenting, layanan pendidikan harus tetap berjalan dan tidak membebani siswa,” ujarnya.

Secara hukum dan moral, jika dugaan ini terbukti, maka praktik pungutan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan negeri.

Sekolah negeri sejatinya menjadi tempat yang menjamin akses pendidikan yang adil dan terjangkau, bukan justru menambah beban finansial bagi orang tua, terutama dari kalangan kurang mampu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Panggul maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun menanti transparansi serta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar polemik ini tidak terus berlarut.***

Penulis : Feri Harianto
Editor : Jefri Asmoro Diyatno

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *