Info Hukum dan Kriminal

Polres Banyuasin Bekuk Bandar Sabu Kategori Berat di Rimba Asam Betung, Operasi Dini Hari Amankan 14 Gram Narkotika

×

Polres Banyuasin Bekuk Bandar Sabu Kategori Berat di Rimba Asam Betung, Operasi Dini Hari Amankan 14 Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260403 114336 WhatsApp

BANYUASIN, Faktanews24.Com— Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berstatus bandar dalam operasi penggerebekan dini hari di Jalan Jeramba Panjang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/4/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial SP (36), seorang petani warga setempat, dibekuk di dalam rumahnya saat petugas melakukan penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat. Dari lokasi, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,16 gram yang disimpan di atas lemari pakaian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi terverifikasi, petugas Satresnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan tindakan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran tersangka sebagai bandar aktif, yakni dua paket sabu seberat bruto 14,16 gram, satu unit timbangan digital, satu sekop pipet plastik, satu bal plastik klip bening, serta satu kotak kacamata berwarna biru sebagai wadah penyimpanan.

Keberadaan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan bersama narkotika dalam jumlah signifikan menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga melakukan aktivitas penimbangan dan distribusi narkotika secara aktif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kapolres Banyuasin, Risnan Aldino, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banyuasin dalam menekan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum.

“Penangkapan dini hari ini menunjukkan bahwa tidak ada waktu yang aman bagi bandar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga wilayah Sumatera Selatan dari ancaman narkotika.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen tidak memberikan ruang bagi bandar dan pengedar narkoba di seluruh wilayah. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin tengah melaksanakan proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat daerah serta memastikan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

(JON FN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *