Kasus Dugaan Rekoset/Proyektil Peluru Nyasar di SMPN 33 BAMBE, DRIYOREJO, GRESIK, (Desember 2025 – Maret 2026).
I. KRONOLOGI KEJADIAN.
Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, siswa UPT SMPN 33 Gresik sedang melaksanakan kegiatan sosialisasi PPDB di masjid sekolah. Pada saat kegiatan berlangsung, terdengar suara menyerupai letupan (“tass”).
Tidak lama kemudian, salah satu siswa mengalami luka berdarah di tangan kiri.
Beberapa saat setelah itu, terdengar kembali suara serupa. Siswa lain kemudian mengeluhkan nyeri, sesak, dan lemas pada area punggung/pinggul kanan (terdapat variasi penulisan lokasi luka dalam laporan tertulis). Kedua siswa segera melapor ke UKS, dan pihak sekolah meneruskan informasi kepada unsur kewilayahan (satpam sekolah/Babinsa).
Sekitar pukul 10.40 WIB, satuan menerima informasi dari perangkat desa mengenai dugaan adanya dua siswa yang terkena rekoset/proyektil peluru yang diduga terkait kegiatan menembak di Lapangan Tembak Marinir Karangpilang.
Personel satuan segera bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 11.15 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan lingkungan setempat untuk memastikan kejadian serta kondisi korban.
Sementara itu, kedua korban telah dibawa ke RS Siti Khotijah untuk pemeriksaan dan rontgen. Data korban sebagai berikut:
1. Daffa/Daffa Derren (15 tahun, kelas IX) – dugaan terkena rekoset pada tangan kiri.
2. Renheard Oktohananya (15 tahun, kelas IX) – dugaan terkena rekoset pada pinggul kanan.
(Catatan: terdapat variasi penulisan nama dan lokasi luka dalam laporan, namun merujuk pada dua korban yang sama).
Pada malam hari, 17 Desember 2025, kedua korban menjalani operasi pengambilan proyektil:
Korban pertama menjalani operasi pukul 19.30–22.50 WIB (proyektil ditemukan di tangan kiri).
Korban kedua menjalani operasi pukul 22.20–01.10 WIB (proyektil ditemukan di pinggul kanan).
Setelah operasi, kedua korban dirawat di RS Siti Khotijah hingga dinyatakan pulang pada 20 Desember 2025.
II. PENANGANAN AWAL DAN DUKUNGAN MEDIS.
Pada hari yang sama, pukul 14.30 WIB, pimpinan satuan menjenguk korban di rumah sakit. Kunjungan lanjutan juga dilakukan pada 19 Desember 2025 oleh unsur satuan, Jalasenastri, serta pihak pendidikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, satuan memberikan
Santunan awal sebesar Rp10.000.000 (Rp5.000.000 per korban).
Pembiayaan perawatan rumah sakit:
1. Korban Daffa/Derren: Rp32.587.000
2. Korban Renheard: Rp22.550.312
Total: Rp55.137.312
Setelah rawat inap, satuan tetap memberikan dukungan berupa:
1. Pengantaran kontrol (24, 26, dan 29 Desember 2025).
2. Pembiayaan kontrol lanjutan.
3. Pendampingan komunikasi dengan keluarga korban.
III. PROSES MEDIASI
Memasuki Januari 2026, penyelesaian diarahkan melalui jalur kekeluargaan:
1. 07 Januari 2026: Mediasi pertama di rumah makan wilayah Karangpilang untuk menyamakan persepsi penyelesaian kekeluargaan.
2. 14 Januari 2026: Mediasi kedua di satuan. Dibahas tanggung jawab, penyebab kejadian, serta jaminan masa depan korban. Namun belum tercapai kesepakatan.
Dalam perkembangannya:
1. 19 Januari 2026: Somasi pertama diajukan dengan tuntutan Rp3.375.000.000.
2. 27 Januari 2026: Somasi kedua melalui LBH GP Ansor Jatim.
3. 28 & 30 Januari 2026: Jawaban somasi oleh pihak satuan.
Pada Februari 2026:
1. Rencana mediasi di LBH batal karena mediator berhalangan.
2. 03 Februari 2026: Dilaporkan ke POMAL Koarmada V.
3. Muncul ekspos di media sosial yang meningkatkan perhatian publik.
IV. MEDIASI LANJUTAN DAN DINAMIKA PENYELESAIAN.
1. 19 Februari 2026: Mediasi di wilayah Gayungan dengan pendampingan LBH, menghasilkan kesepahaman prinsip:
1. Penyelesaian secara kekeluargaan.
2. Pembiayaan pengobatan hingga tuntas, termasuk trauma.
3. Dukungan pengembangan minat dan bakat korban.
4. 24 Februari 2026: Mediasi lanjutan belum mencapai kesepakatan final.
V. PERKEMBANGAN TERKINI (MARET 2026).
1. 12 Maret 2026: Tercapai kesepakatan damai dengan korban Renheard Oktohananya dan keluarga.
2. 13 Maret 2026 :
A. Penyerahan surat damai dan pencabutan kuasa ke POMAL.
Penyampaian bahwa perkara telah selesai secara kekeluargaan.
B. Pemberian santunan lanjutan sebesar Rp50.000.000.
Hingga 17 Maret 2026, status perkara :
1. Kasus korban Renheard telah selesai secara kekeluargaan.
2. Kasus korban Daffa/Derren masih dalam proses penyelesaian.
VI. INTI UPAYA PENYELESAIAN SATUAN.
Secara garis besar, langkah yang telah dilakukan meliputi :
a. Respon cepat dan koordinasi di lokasi kejadian.
b. Penghentian sementara kegiatan latihan menembak sebagai langkah mitigasi.
c. Penanganan medis menyeluruh (operasi, rawat inap, kontrol lanjutan).
d. Pemberian santunan dan pembiayaan perawatan.
e. Pendampingan berkelanjutan kepada korban dan keluarga.
f. Upaya penyelesaian melalui mediasi kekeluargaan.
g. Penanganan aspek hukum dan koordinasi dengan penyidik.
h. Penyelesaian damai sebagian (parsial) terhadap salah satu korban.
![]()












