Buru, Faktanews24.com// perbuatan S Merampas Handphone wartawan saat meliput sidang terbuka lahan di desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang diadakan pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026 termasuk tindakan melawan hukum.
Senin, 02 Maret 2026
Sidang lapangan yang diadakan Pengadilan Negri ( PN ) Namlea sempat terjadi insiden tak terduga. S, seorang oknum masyarakat yang tidak punya kepentingan disitu tiba – tiba mendatangi wartawan Faktanews24 ( Solihun ) dan merampas handphone milik wartawan yang sedang dipakai untuk meliput sidang lapangan terkait penerbitan sertifikat ganda milik Bambang Setiawan.
Sidang tersebut membahas kasus sertifikat ganda milik Bambang Setiawan dengan nomor sertifikat 519, tahun 1986. BPN Kabupaten Buru menerbitkan sertifikat kembali pada tahun 2011, dengan nama Bambang Setiawan nomor sertifikat 519 tapi gambar lokasinya tidak sama atau berbeda. Dan saat ditanya warkanya, BPN Kabupaten Buru tidak dapat menunjukkannya, sehingga Kundari Setiawan selaku ahli waris dari almarhum Bambang Setiawan menggugat BPN Kabupaten Buru di Pengadilan Negri ( PN ) Namlea.
Setelah melewati sidang beberapa kali di Pengadilan Negri ( PN ) Namlea, maka pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 bertempat di lokasi sawah desa Savanajaya diadakan sidang lokasi.
Aksi S Merampas handphone wartawan tersebut jelas melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal – pasal yang dilanggar antara lain :
• Pasal 18 UU Pers 1999 : “Pemberitahuan dan pemberitaan pers tidak dapat dipidana”
• Pasal 19 UU Pers : “Wartawan berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi”
Ancaman hukuman bagi S adalah :
• Pasal 18 UU Pers 1999 : “Setiap orang yang dengan sengaja menghalang – halangi atau mengganggu kegiatan Pers, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”
• Pasal 20 UU Pers 1999 : “Setiap orang yang merampas, merusak atau menghilangkan barang milik wartawan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar”
Insiden ini menjadi perhatian serius masyarakat dan kalangan pers, menuntut keadilan dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Pewarta : Anny Faktanews24.
![]()













