Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Gugurnya Perlindungan Anti-SLAPP Teruntuk Pengiat Lingkungan di Negeri Ini.
Oleh Koesbintarjo.ST Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya.
Faktanews24.com | Surabaya.(7/2/2026) Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jepara terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan bukan sekadar angka di atas kertas putusan. Ini adalah lonceng kematian bagi demokrasi lingkungan di Indonesia. Daniel, seorang pejuang kelestarian Karimunjawa, terjerat UU ITE hanya karena menyuarakan kegelisahannya atas kerusakan pesisir akibat limbah tambak udang. Putusan ini menjadi preseden buruk yang membuktikan bahwa “perisai hukum” bagi pembela lingkungan ternyata masih sangat rapuh.
Analisis Hukum
Paradoks Pasal 66 dan UU ITE
Secara normatif, Indonesia memiliki instrumen progresif untuk melindungi aktivis, yakni Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal ini menyatakan dengan tegas “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Inilah yang disebut sebagai konsep Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Tujuannya jelas mencegah penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik. Namun, dalam kasus pejuang lingkungan karimunjawa, hakim seolah menutup mata terhadap mandat Pasal 66 ini. Aparat penegak hukum (APH) justru lebih memilih menggunakan pendekatan “kacamata kuda” dengan mengedepankan UU ITE (Pasal 27 dan 28) dibandingkan melihat substansi perjuangan lingkungan yang mendasarinya.
Kelemahan mendasar terletak pada interpretasi frasa “memperjuangkan hak atas lingkungan”. APH seringkali memisahkan antara tindakan ekspresi (seperti komentar di media sosial), dengan tujuan substansif (pelestarian lingkungan).
Padahal, di era digital, ekspresi di media sosial adalah alat perjuangan yang sah. Jika kritik tajam seperti “otak udang” yang ditujukan pada situasi pencemaran dianggap lebih berbahaya daripada pencemaran itu sendiri, maka hukum kita sedang mengalami disorientasi moral.
Pola Kriminalisasi yang Sistematis
Kasus tersebut hanyalah satu titik dari garis panjang kriminalisasi. Kita melihat pola yang serupa pada
Jasmin (Wawonii),Dikriminalisasi saat mempertahankan lahan dari serobotan tambang.Muhammad Sandi (Ketapang) Menjadi tersangka pencemaran nama baik saat mengadvokasi limbah sawit.
Budi Pego (Banyuwangi) Dijerat pasal ideologi yang dipaksakan saat menolak tambang emas.
Benang merah dari kasus-kasus ini adalah penggunaan “Pasal Karet” (UU ITE, Pasal 335 KUHP, atau pasal terkait ketertiban umum) untuk menetralisir perlawanan terhadap investasi yang merusak lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi pendukung seperti Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung No. 8 Tahun 2022 tentang penanganan perkara lingkungan belum terinternalisasi di level akar rumput penegakan hukum.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk menghentikan tren negatif ini, diperlukan langkah konkret yang melampaui sekadar retorika perlindungan HAM nerupakan
Implementasi Mekanisme Penyaringan (Screening),Pengadilan harus menerapkan mekanisme Early Dismissal atau penyaringan ketat di awal persidangan. Jika sebuah perkara terindikasi kuat sebagai tindakan pembalasan atas perjuangan lingkungan (Anti-SLAPP), hakim harus memiliki keberanian untuk menyatakan perkara tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) sebelum masuk ke pokok perkara.
Reformasi Kurikulum Pendidikan Penegak Hukum perlu menyatukan pemahaman bahwa Pasal 66 UU PPLH adalah lex specialis yang harus didahulukan. Hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi yang bersifat absolut dan tidak boleh dikalahkan oleh delik aduan pencemaran nama baik.
Revisi UU ITE dan Harmonisasi Regulasi, Penting untuk memastikan bahwa kritik publik terhadap kebijakan atau praktik yang merusak ruang hidup tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
Pembentukan Komite Anti-SLAPP Nasional Sebuah lembaga independen atau tim ahli yang memberikan rekomendasi kepada hakim apakah sebuah kasus merupakan kriminalisasi pembela lingkungan atau murni tindak pidana umum.
Penutup: Melawan Lupa, Menjaga Karimunjawa
Vonis terhadap pengiat lingkungan adalah pengingat pahit bahwa di negeri ini, suara yang berteriak menjaga alam seringkali lebih cepat dibungkam daripada tangan-tangan yang merusaknya. Seperti yang dikatakan aktivis lingkungan yang diduga dikriminalisasi usai sidang, “Perjuangan kita tidak berhenti di sini.” Kalimat ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan tuntutan bagi kita semua.
Hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan alat bagi pemodal untuk menyapu bersih rintangan bernama “rakyat”.
Jika para penjaga alam terus dipenjara, maka yang tersisa bagi anak cucu kita kelak bukanlah hutan yang hijau atau laut yang biru, melainkan tumpukan berkas perkara dan alam yang telah sirna. Membebaskan pembela lingkungan adalah langkah awal untuk menyelamatkan masa depan Indonesia.
-Balai pustaka
-BBC.com
-Tempo.co 4/4/2024.
(Tim)














