Uncategorized

Pemkab Deli Serdang Himbau, Jangan Berjualan di Atas Drainase!! Tetap Nekat Akan di Tertibkan

×

Pemkab Deli Serdang Himbau, Jangan Berjualan di Atas Drainase!! Tetap Nekat Akan di Tertibkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0032 1 768x512 1

Lubuk Pakam, Faktanews24.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

 

Pelarangan ini bukan serta merta, melainkan didasari aturan yang berlaku dan didahului dengan surat pemberitahuan atau imbauan.

 

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Sabtu (31/1/2026).

 

Dijelaskan Saur, pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik/penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2),” rincinya.

 

Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

 

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.

 

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira SIP MSi.

 

“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

 

“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.

 

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya. (JPS)

Warga Dusun 7,Desa Teluk Tenggulang Diselimuti Asap Pekat Akibat Karhutla. September 7, 2026 AdminSNN Banyuasin-Suluhnusantara.news Asap pekat akibat kebakaran Lahan menyebabkan Asap masuk Ke pemukiman Warga, Hal ini Perlunya Tindak Cepat dari Pihak pemerintah setempat terkait penanganan asap kepada warga khususnya pada anak balita. Senin 7/9/2026. Kebakaran lahan yang terjadi di dusun 7 desa teluk tenggulang,kecamatan Tungkal Ilir,kabupaten Banyuasin, menyebabkan Asap masuk ke pemukiman warga, di karenakan kebakaran yang terjadi berdekatan dengan pemukiman warga. Hal ini di keluhkan oleh warga setempat khususnya ibu ibu yang punya anak balita. Salah satu warga ibu titi warga dusun 07, desa teluk tenggulang mengungkapkan saat di konfirmasi awak media. ” Kami warga terdampak asap berharap kepada pihak pemerintah baik itu desa maupun kecamatan, untuk memperhatikan kami para ibu ibu yang punya anak balita ini, karena asap ini kalau malam sangat terasa di dalam rumah kami, harapan kami ada dari pemerintah menyediakan tempat yang aman dari asap untuk para anak balita kami juga para orang tua jompo. ” Ungkapnya. Tidak cuma ibu Titin yang mengelukan terkait dapat asap ini, ibu Rizki dan ibu yang lainya juga mengeluhkan hal yang sama, “Anak kami baru berumur 1 tahun kami sangat kwatir dengan Dampak dari asap ini, karena anak yang umur satu tahun di pasang masker di buang, jadi kalau malam kami bingung, kwatir sama anak kami, kami hanya berharap ada perhatian baik dari pihak pemerintahan ataupun dari pihak perusahaan seperti PT Campang tiga ini,demi kenyamanan anak kami ini, “paparnya. Dengan terjadinya kebakaran yang terjadi di dusun 7 desa teluk tenggulang,Tungkal Ilir,Banyuasin Sampai sekarang belum ada penanganan secara serius dari pihak medis terkait dampak asap ini,sedangkan konfirmasi baik dengan pihak desa dan kecamatan sudah di sampaikan melalui Group KARHUTLA TUNGKAL ILIR,Tapi sudah tiga hari belum ada respon dan tanggapan yang serius demi menyelamatkan anak anak balita dan orang tua jompo. Pungkasnya. (
Uncategorized

Asap pekat akibat kebakaran Lahan menyebabkan Asap masuk…