Indramayu

Mobil Mitsubishi Diduga Penghisap Solar Subsidi di SPBU 34.45203 Indramayu

10
×

Mobil Mitsubishi Diduga Penghisap Solar Subsidi di SPBU 34.45203 Indramayu

Sebarkan artikel ini
Img 20251128 093122Fvde8Ni

Faktanews24.com
Indramayu— Dugaan Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 34.45203 Desa Cadang Pinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (27/11/2025).

Saat awak media berada di lokasi, terlihat sebuah mobil boks Mitsubishi keluar masuk SPBU berulang kali untuk mengisi solar subsidi. Mobil tersebut diduga telah dimodifikasi dengan memasang empat kempu di bagian dalam kendaraan, di mana satu kempu disebut mampu menampung hingga satu ton solar.dan diduga dilakukan hampir setiap hari.

Hasil penelusuran menunjukkan para pelaku diduga menggunakan modus pergantian nomor polisi dan barcode setiap kali melakukan pengisian. Langkah itu ditengarai dilakukan untuk mengelabui sistem digital Pertamina yang semestinya bisa mendeteksi transaksi berulang atau penyalahgunaan kuota subsidi.

Dugaan sementara, aktivitas ini melibatkan oknum operator SPBU bekerja sama dengan dua orang berinisial S dan Y, yang disebut sebagai pengendali pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari SPBU tersebut mengaku bahwa kegiatan serupa telah berlangsung cukup lama.
Sudah sering lihat mobil itu bolak-balik. Bukan sekali dua kali,” ujarnya.

Jika dugaan ini terbukti, Maka para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu dan BPH Migas, untuk segera menindak tegas dugaan praktik mafia solar tersebut sebelum merugikan negara lebih jauh dan menimbulkan keresahan masyarakat. (yot)

Suryoto
Author: Suryoto

#infoindramayu
Suryoto