FaktaNews24.com – Mesuji Lampung – Dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Mesuji senilai Rp77,5 miliar kembali menjadi sorotan. Setelah sempat mandek lebih dari setahun di Polda Lampung, penanganan perkara kembali bergerak usai dilaporkan ke Mabes Polri. Jumat (30/7)
Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk Bupati Mesuji dan mantan Bupati Mesuji, bersama beberapa pejabat daerah, pihak kontraktor, dan pihak lainnya yang masih berstatus terlapor.
Hingga Juli 2026, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan tahap penyelidikan (pulbaket) dan belum menetapkan tersangka.
Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan surat hibah tanah seluas 94.500 meter persegi yang menjadi lokasi pembangunan. Mantan Kepala Desa Wira Bangun membantah pernah membuat maupun menandatangani surat hibah tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Indah Meylan dari Meylandra & Partners, bahkan melaporkan oknum penyidik Polda Lampung ke Mabes Polri karena dinilai tidak profesional dalam menangani perkara. Sumber: Dikutip dari lintaslampung.com.
Setelah laporan itu, Polda Lampung menerbitkan surat perintah penyelidikan baru dan kembali memeriksa sejumlah saksi penting.
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar kasus yang menjadi perhatian publik ini segera memperoleh kepastian hukum.(*)












