Kades sungai pandan diberhentikan sementara diduga menyalah gunakan dana desa sungai pandan kecamatan Rimbo ulu
TEBO – Faktanews24.com – Setelah menjadi permasalahan yang terus menggelinding, akhirnya persoalan Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo berujung pada pemberhentian Kepala Desanya.
Hal ini diketahui secara pasti setelah akhirnya Camat Rimbo Ulu , Joko Kisworo,S.P memberikan keterangan.
” Benar Kades Sungai Pandan di berhentikan sementara, Surat tertanggal 30 Juli 2025 yang di tandatangani Bupati Tebo dan di serahkan oleh Dinas PMPD Tebo, dan pergantian secara resmi mulai pagi ini (Kamis, 31 Juli 2025)”.
Sebelumnya, pihak PMPD melalui Kadis Ahmad Malik dan Kabid Prayitno bungkam soal pemberhentian Kades Sungai Pandan ketika awal mula kabar mencuat.
Menurut Camat, penggantinya sebagai Plt. Kades adalah Sekdes Aryanto , dan pergantian ini sifatnya sementara sampai Kades Apriyanti menyelesaikan persoalan keuangan yang sempat di bahas saat RDP bersama DPRD Tebo beberapa waktu lalu.
” Kades Apriyanti diberi waktu untuk menyelesaikan persoalan keuangan Desa dan di beri waktu paling lama 3 bulan, jika sebelum 3 bulan sudah terselesaikan maka yang bersangkutan dikembalikan lagi jabatannya melalui mekanisme Dinas PMPD Tebo lewat Tim Pemberian Sanksi dan Penghargaan” , beber Camat Joko Kisworo,S.P..
Sementara Bendahara Pulung Widodo yang dianggap turut bertanggungjawab soal pengelolaan keuangan Desa Sungai Pandan juga bakal menyusul diganti dengan yang lebih cakap.(edi enjoy Reporter).












