Palembang, //Faktanews24.COm- 30 Mei 2026** – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pengurus Daerah Sumatera Selatan menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Palembang Indah Mall (PIM) pada malam ini. Kejadian tersebut menimbulkan kepanikan pengunjung dan menjadi perhatian serius terkait aspek keselamatan konsumen di pusat perbelanjaan.
Ketua LPK-RI DPD Sumatera Selatan, **Alyadi Sitarta, S.H.**, menegaskan bahwa setiap pengelola pusat perbelanjaan memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen yang berada di dalam area usahanya.
> “Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan gedung, kesiapsiagaan keadaan darurat, serta standar perlindungan konsumen yang diterapkan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Keselamatan konsumen adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diabaikan,” tegas Alyadi Sitarta.
LPK-RI DPD Sumatera Selatan meminta pihak pengelola Palembang Indah Mall bersama instansi terkait untuk segera melakukan investigasi secara transparan guna mengetahui penyebab pasti kebakaran serta memastikan seluruh fasilitas keselamatan berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, LPK-RI menyoroti beberapa aspek perlindungan konsumen yang perlu menjadi perhatian, antara lain:
* Kepastian bahwa sistem alarm kebakaran, jalur evakuasi, hydrant, dan alat pemadam kebakaran berfungsi dengan baik.
* Evaluasi prosedur evakuasi untuk memastikan seluruh pengunjung dapat dievakuasi dengan cepat dan aman.
* Penyampaian informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat mengenai kronologi kejadian dan langkah penanganan yang dilakukan.
* Perlindungan hak-hak konsumen apabila ditemukan adanya kerugian yang timbul akibat kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan.
LPK-RI DPD Sumatera Selatan juga mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk melakukan audit keselamatan terhadap fasilitas publik dan pusat perbelanjaan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
> “Kami mengapresiasi respons cepat petugas pemadam kebakaran, aparat keamanan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kejadian ini. Namun demikian, evaluasi menyeluruh harus tetap dilakukan agar masyarakat mendapatkan jaminan keamanan saat beraktivitas di ruang publik,” tambah Alyadi.
LPK-RI DPD Sumatera Selatan akan terus memantau perkembangan penanganan peristiwa ini dan siap menerima laporan atau pengaduan dari konsumen yang terdampak.
(J.H) Tim (LPK-RI)









