Berita Nasional

POLISI akan Segera Lakukan Gelar Perkara, Kasus Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Tebo.

×

POLISI akan Segera Lakukan Gelar Perkara, Kasus Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Tebo.

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 0331 133051

POLISI akan Segera Lakukan Gelar Perkara, Kasus Dugaan Kejahatan terhadap Anak di Tebo.

TEBO – Faktanews24.com – Senin /30/03/2026
Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Tebo. Seorang ayah, Dimas Sunarso, resmi melaporkan dugaan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Tebo.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP: LP/B/42/III/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI, tertanggal 27 Maret 2026. Dalam laporan itu, korban diduga mengalami tindakan yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Sumay. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat anaknya tidak dapat dihubungi dan sempat dicari oleh keluarga. Korban kemudian ditemukan dan diantar pulang oleh pihak yang diduga berkaitan dengan terlapor.

Ayah korban mengungkapkan bahwa setelah korban kembali ke rumah, muncul dugaan adanya tindakan tidak pantas yang dialami anaknya. Tidak terima dengan kondisi tersebut, pelapor langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena pelaku yang dilaporkan disebut-sebut merupakan anak dari seorang ketua buruh di salah satu perusahaan di wilayah Sumay. Namun demikian, hingga saat ini identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal menyatakan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tebo “ Rimhot Nainggolan “ menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara guna menentukan arah penyidikan lebih lanjut.

“Unit PPA akan mendalami kasus ini. Dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara. Jika alat bukti dinilai cukup, maka akan ditentukan status tersangka,” ujarnya.

Proses hukum kini terus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan maksimal terhadap korban yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak serta peran aktif keluarga dan lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.(EE)

Loading

edi enjoy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *