Uncategorized

Ketua DPD LSM BIN Minta Mendes PDTT Segera Copot Kades Gunung Pane dari Jabatannya

×

Ketua DPD LSM BIN Minta Mendes PDTT Segera Copot Kades Gunung Pane dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251129 WA0000

Serdang Bedagai, Faktanews24.com

 

Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara Zulahmad Lubis kini menjadi sorotan publik karena telah melanggar “Pakta Integritas” yang telah dia tandatangani, selain menjabat sebagai Kepala Desa, Zulahmad Lubis juga bekerja sebagai Karyawan tetap di PTPN IV Regional 1 Kebun Gunung Pamela.

 

“Bagaimana mungkin Kades bisa mengerjakan dua pekerjaan sekaligus? Memangnya badannya ada dua?” ucap Abdi M. Rambe.

 

Terkait permasalahan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Independen Nusantara (DPD LSM BIN) Sumatera Utara Abdi Muharram Rambe cukup geram sehingga ia meminta Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) agar segera mencopot Zulahmad Lubis dari jabatannya selaku Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (29/11/2025).

 

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 sangat jelas dikatakan bahwa Kades dilarang rangkap jabatan termasuk menjadi karyawan BUMN.

 

“Kepala desa adalah pelayan publik yang bertugas melayani masyarakat desa, termasuk berkantor setiap hari untuk menjalankan fungsinya. Tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Abdi M. Rambe.

 

Ia juga mengatakan, meskipun tidak ada regulasi yang secara eksplisit mewajibkan mereka “berkantor” setiap hari seperti ASN, pelayanan desa dilakukan setiap hari kerja sesuai kebutuhan masyarakat.

 

Fungsi dan tugas:

 

Kepala desa memiliki tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Pelayanan publik:

 

Lanjut kata Abdi M. Rambe, sebagai pelayan publik, kepala desa harus memberikan pelayanan kepada masyarakat kapan pun diperlukan, termasuk di luar jam kerja kantor jika ada kebutuhan mendesak.

 

Jam kerja:

 

Jam kerja untuk aparatur pemerintah desa umumnya mengikuti jam kerja pemerintahan, yaitu pada hari kerja (Senin-Jumat). Namun, tugasnya tidak terbatas pada jam tersebut saja, terutama jika menyangkut pelayanan masyarakat.

 

Undang-undang yang melarang Kepala Desa merangkap jabatan, termasuk menjadi karyawan BUMN antara lain:

 

1.Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

2.Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 mengatur mengenai larangan bagi Kepala Desa.

 

Berdasarkan pasal tersebut, Kepala Desa dilarang:

 

Menjadi pengurus partai politik.

 

Merangkap jabatan dengan:

Ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

 

Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Frasa “jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan” ini menafsirkan bahwa posisi sebagai karyawan BUMN termasuk dalam larangan rangkap jabatan, karena fungsi Kepala Desa membutuhkan fokus penuh waktu sebagai pelayan masyarakat desa,” ujar Abdi M. Rambe.

 

Selain Undang-undang Desa, peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 juga turut menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa untuk menghindari konflik kepentingan.

 

“Dengan demikian, seorang Kepala Desa tidak diperbolehkan menjadi karyawan BUMN selama masa jabatannya,” pungkas Abdi M. Rambe.

 

Seorang Kepala Desa yang tidak pernah masuk kerja karena menjadi karyawan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya. Hal ini karena jabatan Kepala Desa dilarang untuk dirangkap dengan pekerjaan lain, terutama yang mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

Warga Dusun 7,Desa Teluk Tenggulang Diselimuti Asap Pekat Akibat Karhutla. September 7, 2026 AdminSNN Banyuasin-Suluhnusantara.news Asap pekat akibat kebakaran Lahan menyebabkan Asap masuk Ke pemukiman Warga, Hal ini Perlunya Tindak Cepat dari Pihak pemerintah setempat terkait penanganan asap kepada warga khususnya pada anak balita. Senin 7/9/2026. Kebakaran lahan yang terjadi di dusun 7 desa teluk tenggulang,kecamatan Tungkal Ilir,kabupaten Banyuasin, menyebabkan Asap masuk ke pemukiman warga, di karenakan kebakaran yang terjadi berdekatan dengan pemukiman warga. Hal ini di keluhkan oleh warga setempat khususnya ibu ibu yang punya anak balita. Salah satu warga ibu titi warga dusun 07, desa teluk tenggulang mengungkapkan saat di konfirmasi awak media. ” Kami warga terdampak asap berharap kepada pihak pemerintah baik itu desa maupun kecamatan, untuk memperhatikan kami para ibu ibu yang punya anak balita ini, karena asap ini kalau malam sangat terasa di dalam rumah kami, harapan kami ada dari pemerintah menyediakan tempat yang aman dari asap untuk para anak balita kami juga para orang tua jompo. ” Ungkapnya. Tidak cuma ibu Titin yang mengelukan terkait dapat asap ini, ibu Rizki dan ibu yang lainya juga mengeluhkan hal yang sama, “Anak kami baru berumur 1 tahun kami sangat kwatir dengan Dampak dari asap ini, karena anak yang umur satu tahun di pasang masker di buang, jadi kalau malam kami bingung, kwatir sama anak kami, kami hanya berharap ada perhatian baik dari pihak pemerintahan ataupun dari pihak perusahaan seperti PT Campang tiga ini,demi kenyamanan anak kami ini, “paparnya. Dengan terjadinya kebakaran yang terjadi di dusun 7 desa teluk tenggulang,Tungkal Ilir,Banyuasin Sampai sekarang belum ada penanganan secara serius dari pihak medis terkait dampak asap ini,sedangkan konfirmasi baik dengan pihak desa dan kecamatan sudah di sampaikan melalui Group KARHUTLA TUNGKAL ILIR,Tapi sudah tiga hari belum ada respon dan tanggapan yang serius demi menyelamatkan anak anak balita dan orang tua jompo. Pungkasnya. (
Uncategorized

Asap pekat akibat kebakaran Lahan menyebabkan Asap masuk…