Tambang Ilegal

Gawat, Waebloy Jadi Kampung Tong, Warga takut Mengkonsumsi Air Sumur Mereka

×

Gawat, Waebloy Jadi Kampung Tong, Warga takut Mengkonsumsi Air Sumur Mereka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260927 224853

Buru,Faktanews 24.com//Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan cara pengolahan tong emas ilegal ditemukan bebas beroperasi di tengah pemukiman warga desa Waebloy, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Selasa/29/09/2026.

 

Hasil investigasi awak media di lokasi menemukan sedikitnya 3 unit tong yang masih aktif beroperasi.

1. Tong milik Haji Sultan di Jalur 2

2. Tong milik Dewa di Jalur 3

3. Tong milik Agus di Jalur 6

 

Sementara itu tong milik Afian dan milik Haji Komar terpantau tidak beroperasi, dan terdapat 1 unit tong baru yang sementara dibangun di Jalur 5.

 

“Desa Waebloy benar – benar sudah tidak nyaman, bahkan ada sumur warga yang warganya takut untuk mengkonsumsi karena dekatnya tong dengan rumah mereka,” ungkap seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

 

Keresahan yang sama disampaikan Kepala Soa setempat, Ipin Besan. Saat memberhentikan awak media di jalan, ia mengeluhkan :

 

“Tong – tong yang beroperasi di Desa Waebloy sudah sangat meresahkan. Ini musim kemarau masih belum terlalu kelihatan nyata, tapi kalau musim hujan, air dari tempat tong meluap kemana – mana,” ungkapnya.

 

Ironisnya, saat awak media hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Waebloy, Wahyudin Belen, di kantor desa tidak ada, di rumahnya juga yang bersangkutan tidak ada, rumah dalam keadaan tertutup. Saat di chat lewat WhatsApp beliau menjawab : “Sudah ada surat peringatan dari pemuda”, dan saat ditanya lagi, tidak menjawab dan menghilang.

 

Aktivitas pengolahan emas dengan sistim tong di pemukiman warga jelas merupakan pelanggaran serius dan membahayakan kesehatan masyarakat karena menggunakan bahan kimia berbahaya Merkuri dan Sianida yang limbahnya dibuang tanpa memperhatikan AMDAL.

 

Pelanggaran Hukum Yang Dilanggar :

1. UU No. 3 Tahun 2020 perubahan aras UU No. 4 Tahun 2009:tentang Minerba, Pasal 158 : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98-99 : Pelaku pencemaran lingkungan yang menggunakan B3 dan mengakibatkan pencemaran air/tanah diancam penjara 3-10 tahun dan denda 3 Miliar – 10 Miliar.

3. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3 : Pengolahan yang menghasilkan limbah B3 tanpa izin adalah pelanggaran pidana.

 

Desakan Warga :

Warga Desa Waebloy mendesak :

1. Kapolres Buru dan Kasat Reskrim Pokres Buru segera turun sidak, segel dan hentikan seluruh tong ilegal di Desa Waebloy khususnya dan di Kabupaten Buru umumnya terkhusus yang beroperasi di pemukiman warga.

2. DLH Kabupaten Buru dan DLH Provinsi Maluku segera uji lab air sumur warga dan limbah tong.

3. Pemda Kabupaten Buru dan Dinas ESDM Provinsi Maluku segera tertibkan PETI yang masuk ke kawasan pemukiman.

4. Periksa Kades Waebloy jika terbukti melakukan pembiaran.

 

Warga berharap APH tidak tutup mata. Jika dibiarkan, Waebloy terancam menjadi kampung B3 dan konflik sosial dari korban dan yang punya kepentingan tidak dapat dihindarkan. ( Tim )

 

Anny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *