Penurunan HET pupuk bersubsidi ini didasarkan pada keputusan resmi pemerintah pusat, yang berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tulang Bawang. Landasan hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2025. Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
AVvXsEimPi1Ok9BO41Ln0yX637aTMoaBG4F KUGN1Ubaqw0e0xLoud tpfjmjvwOE1mEd8eO1JLqVbSyUUJKkBVmdZ61AN1HNMPVp3BoHjWXoxsQPkWxIxkvGGqhfMfnsbbThbx X471EmiKwz I598mJlWFP0fruXpYwqFfy Xb6ZLyPR1bwfg3uHVDNn6wPOA
“Sesuai dengan surat keputusam Menteri Harga pupuk subsidi telah resmi turun. Kami minta seluruh kios tidak menjual di atas HET, kami akan berikan sanksi tegas hingga pencabutan izin penjualan, jika ada yang melanggar,”tegasnya
Rincian harga baru tersebut melalui surat resmi Nomor 500.6/181.M/Distan-BP/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, Pupuk Urea, kini memiliki HET sebesar Rp.1.800,- per Kilogram, Pupuk NPK Phonska, dipatok dengan HET Rp.1.840,- per Kilogram. Selain dua jenis utama tersebut,pupuk lainnya seperti Pupuk NPK Kakao kini ditetapkan dengan HET sebesar Rp. 2.640,- per Kilogram, Pupuk ZA memiliki HET Rp. 1.360,- per Kilogram dan Organik Rp. 640,- per Kilogram.