Info Jawa Timur

TANGGAPAN RESMI TIM KONTROL SOSIAL JAWA TIMUR  

×

TANGGAPAN RESMI TIM KONTROL SOSIAL JAWA TIMUR  

Sebarkan artikel ini
IMG 20260928 WA0046

Malang, //FN24

Terkait Klarifikasi Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

 

Nomor: 027/SK-RMJST/IX/2026

Tanggal: 28 September 2026

 

 

 

Kepada Seluruh Masyarakat, Warga Desa Kemiri, dan Pihak Berwenang:

 

Kami mencermati pemberitaan TIMES Indonesia tanggal 25 September 2026 terkait klarifikasi Kepala Desa Kemiri, Wijiati, atas dugaan pemerasan uang tebusan Rp 1.000.000 kepada keluarga korban pencurian sepeda motor Honda Supra Fit milik Bapak Misdi.

 

Terhadap penjelasan tersebut, kami menyampaikan tanggapan resmi sebagai berikut:

 

1. Dalih “Miskomunikasi” Tidak Berdasar

 

Penjelasan bahwa terjadinya sekadar “miskomunikasi” sangat tidak masuk akal. Rangkaian peristiwa menunjukkan pola yang terencana:

 

– Saat menerima laporan kehilangan, Kades melarang keluarga melapor ke kepolisian dengan alasan diselesaikan secara kekeluargaan.

– Keesokan harinya, motor dinyatakan “sudah ditemukan dan ditebus” — tanpa menunjukkan identitas siapa yang mengambil, di mana, atau bukti pembayaran kepada pihak yang berhak.

– Keluarga justru diminta mengganti seluruh biaya Rp 1.000.000 kepada Kades.

 

2. Siapa Sebenarnya Pelaku? Mengapa Disembunyikan?

 

Jika motor benar-benar ditemukan oleh warga, seharusnya dikembalikan tanpa biaya. Jika ada pihak yang mengembalikannya, identitasnya wajib diketahui dan diserahkan kepada pihak berwenang. Menutup-nutupi siapa orang yang menerima uang tebusan justru menimbulkan dugaan kuat:

 

– Pihak yang mengambil motor diketahui oleh Kades dan perangkatnya;

– Uang tebusan mengalir tanpa pertanggungjawaban;

– Klarifikasi yang melempar tanggung jawab ke pihak lain (“Budi”) tidak disertai bukti nama jelas — hal ini semakin memperkuat dugaan perlindungan terhadap pelaku.

 

3. Mengapa Korban Harus Membayar Tebusan?

 

Kades mengaku mengeluarkan Rp 500.000 pribadi — namun kenapa justru seluruh Rp 1.000.000 dipungut dari keluarga korban? Dan mengapa setelah terekam secara diam-diam, tiba-tiba dikembalikan separuhnya? Ini bukan miskomunikasi — ini tekanan yang tertangkap bukti.

 

4. Melarang Lapor Polisi = Menghalangi Proses Hukum

 

Pencurian adalah tindak pidana. Larangan kepada korban untuk tidak melapor ke kepolisian bukan upaya damai, melainkan menghalangi jalannya penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

5. Kami Dukung Penyelidikan Satreskrim Polres Malang — Minta Transparansi

 

Kami mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Malang yang telah memeriksa Kades Wijiati, perangkat desa Narko, serta menerima laporan keluarga korban. Kami meminta:

 

– Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan;

– Identitas pihak yang diduga menerima uang tebusan diumumkan atau diserahkan ke proses hukum;

– Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, perlindungan pelaku, maupun pemerasan — dikenakan sanksi setimpal sesuai Pasal 368 KUHP jo. Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

6. Seruan Kepada Warga

 

Jangan takut bersuara. Jika Anda mengalami pungutan tidak resmi, diminta uang tebusan, atau ditekan agar diam — sampaikan kepada kami. Bukti yang Anda miliki adalah kekuatan untuk menegakkan kebenaran.

 

 

 

Tidak Ada Kebenaran yang Bisa Ditutup Selamanya.

 

 

Tim Kontrol Sosial Jawa Timur

PT Redaksi Maju – Sosial Kontrol Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *