Pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah melalui sistem EMIS GTK memegang peranan yang sangat krusial. Seluruh data riwayat pendidikan, mulai dari jenjang sarjana hingga sertifikasi, harus tercatat dengan akurat dan valid. Namun, dalam praktiknya, seringkali guru menghadapi kendala teknis seperti data riwayat pendidikan yang tercatat ganda pada sistem. Masalah ini biasanya baru disadari ketika guru yang bersangkutan hendak melakukan pengajuan atau pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ketidaksesuaian data riwayat pendidikan ini tentu akan berdampak langsung pada kevalidan dokumen administratif, khususnya pada lembar Pakta Integritas pendaftaran PPG.
Memahami Dua Kasus Umum Data Ijazah Ganda di EMIS GTK
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dua kasus utama terkait permasalahan data riwayat pendidikan ganda yang sering dialami oleh guru atau PTK. Mengenali bentuk kasus ini sangat penting agar langkah penanganan yang diambil tepat sasaran.
1. Kasus Pertama: Perbedaan Jenjang Pendidikan (S1 dan D4) dengan Data Tidak Sinkron
Pada kasus pertama, riwayat pendidikan tinggi PTK tercatat memiliki dua entri untuk jenjang diploma empat atau sarjana, yaitu satu data berjenjang S1 dan satu lagi berjenjang D4. Dalam kondisi ini, data D4 seringkali merupakan data yang keliru atau tidak valid, sementara data S1 yang sebenarnya benar.
Kendala mulai terlihat ketika guru mencoba mendaftarkan diri pada program PPG. Ketika mencetak atau mengunduh dokumen Pakta Integritas pendaftaran PPG, sistem mencampur kedua data tersebut secara keliru. Bagian program studi yang masuk tercantum dari data D4 yang salah, sementara nama perguruan tingginya masuk dari data S1. Kondisi ini tentu merugikan dan menghambat proses pemberkasan karena data tidak sinkron.
2. Kasus Kedua: Riwayat Pendidikan S1 Ganda dengan Nama Kampus Sama dan Perbedaan Program Studi
Kasus kedua melibatkan pencatatan riwayat pendidikan S1 yang muncul sebanyak dua kali dengan nama perguruan tinggi yang persis sama. Meskipun nama kampusnya identik, terdapat perbedaan pada rincian program studi (prodi) di masing-masing entri. Salah satu dari data prodi tersebut merupakan data keliru yang harus dibersihkan agar riwayat pendidikan di akun EMIS GTK kembali bersih dan valid.
Langkah Pengecekan Mandiri Melalui Akun PTK di Portal EMIS GTK
Sebelum melakukan perbaikan atau pelaporan, guru atau operator madrasah perlu melakukan pengecekan mandiri melalui portal resmi EMIS GTK untuk memastikan letak kesalahan data tersebut.
-
Login ke Portal EMIS GTK: Langkah pertama adalah mengakses situs resmi portal EMIS GTK, kemudian memasukkan username serta password akun guru yang bersangkutan, lalu mengeklik tombol masuk.
-
Memeriksa Menu Portofolio dan Data Diri: Setelah berhasil masuk ke dalam dashboard akun, arahkan navigasi ke menu portofolio, pilih bagian data diri, dan klik sub-menu riwayat pendidikan.
-
Menganalisis Riwayat Pendidikan: Pada halaman tersebut akan terlihat daftar riwayat pendidikan terakhir, misalnya jenjang S1, beserta data tambahan yang mungkin bernilai keterangan non atau memiliki entri ganda.
-
Mengecek Pendaftaran PPG: Untuk melihat dampak data ganda tersebut, guru dapat memeriksa menu pendaftaran PPG di dalam sistem. Di sana akan tampak dua data kampus yang terverifikasi, dan ketika dokumen Pakta Integritas diunduh, akan terlihat ketidakcocokan antara prodi dan nama kampus seperti yang telah dijelaskan pada kasus sebelumnya.
Peran Penting Admin Kabupaten dalam Menyelesaikan Data Ganda
Penting untuk dipahami oleh setiap guru dan operator madrasah bahwa penghapusan data riwayat pendidikan ganda atau keliru di dalam akun EMIS GTK tidak dapat dilakukan secara mandiri langsung dari akun PTK. Guru harus melaporkan kendala ini kepada tingkat birokrasi di atasnya, yaitu Admin Kabupaten.
Di tingkat admin kabupaten, telah tersedia fitur dan menu baru yang khusus dirancang untuk menangani permasalahan validasi ijazah, yaitu menu pencabutan ijazah. Menu inilah yang nantinya akan dieksekusi oleh petugas admin kabupaten untuk menghapus data riwayat pendidikan yang keliru atau ganda.
Panduan Teknis Proses Pencabutan Ijazah oleh Admin Kabupaten
Bagi pihak admin kabupaten yang memproses laporan dari guru, atau bagi guru yang ingin memahami alur kerjanya, berikut adalah tahapan teknis penyelesaian melalui sistem admin kabupaten:
-
Menyiapkan Identitas Pengguna (PTK ID / Pack ID): Hal utama yang dibutuhkan oleh admin kabupaten dari guru yang bersangkutan adalah nomor identitas atau PTK ID (sering disebut juga pack ID).
-
Pencarian Data di Sistem Admin: Admin kabupaten langsung memasukkan PTK ID tersebut ke dalam kolom pencarian pada menu pencabutan ijazah yang tersedia di sistem mereka.
-
Identifikasi Data Ganda: Setelah pencarian dilakukan, sistem akan memunculkan daftar kampus atau riwayat pendidikan dari guru yang bersangkutan. Admin akan melihat dua entri kampus yang tercatat.
-
Eksekusi Penghapusan Data Keliru: Admin kemudian memilih data riwayat pendidikan yang salah atau keliru, lalu mengeklik tombol aksi berupa opsi cabut.
-
Mengisi Alasan Pencabutan: Sistem akan meminta admin untuk memberikan keterangan atau alasan yang jelas mengenai mengapa data ijazah tersebut dicabut.
-
Konfirmasi Cabut Verval Ijazah: Setelah alasan terisi dengan benar, admin mengeklik tombol cabut verval ijazah untuk menyelesaikan proses penghapusan data yang salah tersebut.
Tahap Verifikasi Akhir Setelah Data Berhasil Dihapus
Setelah admin kabupaten menyelesaikan proses pencabutan data di sistem mereka, langkah selanjutnya dilakukan kembali pada sisi akun lembaga atau akun PTK milik guru yang bersangkutan:
-
Memuat Ulang (Reload) Akun PTK: Guru dapat kembali membuka portal EMIS GTK dan melakukan reload atau memuat ulang halaman pada bagian riwayat pendidikan. Nama kampus atau data riwayat pendidikan yang sebelumnya keliru dan ganda kini sudah hilang dan hanya menyisakan data yang benar.
-
Pengecekan Ulang Pendaftaran PPG dan Pakta Integritas: Selanjutnya, coba akses kembali menu pendaftaran PPG pada sistem. Unduh kembali berkas Pakta Integritas untuk memastikan bahwa data program studi dan nama perguruan tinggi telah berubah secara otomatis menjadi data yang sinkron dan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Kesimpulan
Permasalahan data ijazah S1 atau D4 yang terdata ganda di EMIS GTK merupakan kendala teknis yang kerap muncul dan berisiko menghambat proses pengajuan pendaftaran PPG. Penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh pemegang akun guru, melainkan memerlukan koordinasi dan pelaporan kepada Admin Kabupaten. Dengan memanfaatkan fitur pencabutan ijazah menggunakan PTK ID yang valid di tingkat kabupaten, data riwayat pendidikan yang keliru dapat segera dihapus. Setelah proses di tingkat kabupaten selesai dan akun dimuat ulang, data pada dokumen Pakta Integritas pendaftaran PPG akan kembali valid, sinkron, dan siap digunakan untuk melanjutkan tahapan program profesional guru berikutnya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah guru dapat menghapus sendiri data ijazah yang ganda di akun EMIS GTK?
Tidak bisa. Penghapusan data riwayat pendidikan yang ganda atau keliru di EMIS GTK harus melalui bantuan Admin Kabupaten yang memiliki akses ke menu pencabutan ijazah.
2. Apa syarat utama yang harus diberikan kepada Admin Kabupaten untuk memproses data ganda?
Syarat utama yang harus dilaporkan kepada admin kabupaten adalah nomor identitas atau PTK ID dari guru yang bersangkutan agar sistem dapat mendeteksi data riwayat pendidikan yang bermasalah.
3. Apa dampak jika data ijazah S1 terdata ganda saat mendaftar PPG?
Jika data terdata ganda, informasi yang tercetak pada dokumen Pakta Integritas pendaftaran PPG akan menjadi tidak sinkron—misalnya nama program studi mengambil data dari ijazah yang salah sedangkan nama kampus mengambil dari ijazah yang benar—sehingga berpotensi menghambat proses verifikasi berkas.












