Faktanews24.com
Tangerang, 24 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta selama periode Maret hingga Juni 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi, pertukaran informasi, serta analisis intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan oleh ketiga instansi dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang dan barang yang masuk maupun keluar melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Kamis, 26 Maret 2026, di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menemukan barang kiriman asal Amerika Serikat yang diberitahukan sebagai “luggage” dengan tujuan akhir Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan menggunakan modus false concealment dengan total berat mencapai 10.785 gram bruto.
Selanjutnya, pada Rabu, 29 April 2026, petugas melakukan penindakan terhadap dua penumpang domestik berinisial NF (22) dan C (20) di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya hendak terbang menuju Kendari menggunakan maskapai Super Air Jet. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat 4.000 gram yang disembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi dengan modus false concealment. Kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika domestik.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu malam, 3 Juni 2026, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang penumpang warga negara asing berinisial KK (52). Perempuan tersebut tiba dari Thailand menggunakan penerbangan Thai Lion Air rute Bangkok–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis hashish atau tetrahydrocannabinol (THC) yang disembunyikan pada dinding dasar koper dengan modus false compartment. Setelah dilakukan pengembangan dan penghitungan ulang, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.006 gram netto.
Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis risiko, serta pengawasan intensif yang dilakukan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan target operasi terhadap sejumlah penumpang dan barang kiriman yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Melalui pemeriksaan mendalam terhadap target operasi tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai jenis narkotika, mulai dari metamfetamina, ganja, hingga hashish/THC. Selanjutnya, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN dan Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari hasil penindakan ini, aparat penegak hukum memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp36,39 miliar.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia demi melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkoba.
Jono











