Berita Pendidikan

No SKTP Oktober di INFO GTK Non-ASN Sudah Terbit dan Penerbitan SKTP Susulan Juli–September 2026

×

No SKTP Oktober di INFO GTK Non-ASN Sudah Terbit dan Penerbitan SKTP Susulan Juli–September 2026

Sebarkan artikel ini
No SKTP Oktober di INFO GTK Non-ASN Sudah Terbit dan Penerbitan SKTP Susulan Juli–September 2026

Pembaruan data pada laman Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) serta portal Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menjadi perhatian para pendidik non-aparatur sipil negara (Non-ASN). Banyak guru sertifikasi yang saat ini tengah menantikan kepastian mengenai penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Berdasarkan pengecekan data sistem per akhir Oktober 2026, terdapat dua perkembangan penting mengenai tunjangan profesi guru non-ASN. Pertama, nomor SKTP untuk alokasi bulan Oktober telah resmi terbit di sistem rincian pembayaran. Kedua, bagi pendidik yang sempat tertunda validasinya pada periode Juli, Agustus, hingga September, sistem telah menerbitkan SKTP susulan terhitung sejak 22 Oktober 2026. Artikel ini memuat pembahasan komprehensif mengenai mekanisme tersebut, cara membaca status Info GTK, hingga solusi teknis terkait kendala rombongan belajar (rombel).

Memahami Status SKTP Bulan Oktober pada Info GTK dan Puslapdik

Proses verifikasi data penerima tunjangan profesi melibatkan sinkronisasi antara sistem info GTK daerah/pusat dan database riwayat pembayaran di portal Puslapdik. Dalam praktiknya, sering timbul pertanyaan di kalangan pendidik ketika mendapati perbedaan tampilan visual pada kedua platform tersebut.

Penyebab Tampilan Info GTK Masih Berwarna Biru

Banyak guru menemukan bahwa status pembayaran bulan Oktober pada halaman utama Info GTK masih menampilkan indikator berwarna biru dengan keterangan “Belum Terbit SKTP”. Kondisi ini kerap menimbulkan kekhawatiran bahwa tunjangan belum diproses. Namun, apabila pengguna menelusuri menu Lihat Rincian Tunjangan Non-ASN yang terhubung langsung ke portal Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), nomor SKTP untuk bulan Oktober sebenarnya sudah tercatat resmi, umumnya bertanggal penetapan 20 Oktober 2026.

Perbedaan ini dialami sebagian besar guru akibat adanya jeda waktu (latency) pencatatan antarmuka (UI) pada Info GTK. Secara teknis, nomor SKTP ditetapkan terlebih dahulu di database SIMTUN/Puslapdik. Indikator warna pada Info GTK baru akan berubah dari biru menjadi hijau setelah sistem melakukan sinkronisasi berkala (batch update). Oleh sebab itu, tampilan biru tersebut hanya menunggu pembaruan visual dan tidak membatalkan penetapan SKTP yang sudah terbit di sistem pusat.

Baca Juga:  Cara Aktifkan Verifikasi 2 Langkah Akun GWS Guru Madrasah Terbaru

Mekanisme Pencairan TPG dan Status SP2D

Dalam alur administrasi keuangan negara, pencairan dana idealnya mengikuti urutan penerbitan Surat Keputusan (SKTP), dilanjutkan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga akhirnya dana ditransfer oleh bank penyalur. Namun, pada periode pencairan berjalan, dilaporkan bahwa sejumlah bank penyalur (seperti Bank BTN, BRI, dan Mandiri) telah memproses penyaluran dana TPG bulan September dan Oktober ke rekening penerima meskipun nomor SP2D belum memperbarui statusnya pada tampilan sistem.

Khusus untuk jenjang Pendidikan Anak Dini Usia (TK), beberapa daerah bahkan melaporkan penyaluran TPG alokasi Oktober telah diterima oleh guru, sekalipun indikator utama di portal Info GTK masih menunjukkan warna biru. Hal ini membuktikan bahwa validasi data utama merujuk pada penetapan SKTP di tingkat pusat, bukan semata-mata bergantung pada perubahan warna antarmuka pengguna.

Penerbitan SKTP Susulan Periode Juli hingga September

Selain penerbitan alokasi berjalan bulan Oktober, pemerintah juga mengeluarkan keputusan SKTP susulan bagi guru yang hak tunjangannya tertahan pada triwulan sebelumnya. SKTP susulan ini diterbitkan secara otomatis oleh sistem per tanggal 22 Oktober 2026 bagi berkas yang berhasil memuat pembenahan data pada periode validasi terbaru.

Siapa yang Berhak Menerima SKTP Susulan?

Penerbitan SKTP susulan dialokasikan khusus bagi pendidik sertifikasi yang pada bulan Juli, Agustus, atau September belum menerbitkan SKTP akibat status validasi “Tidak Valid” atau tertahan pada verifikasi kelayakan jam mengajar. Ketika data di aplikasi Dapodik telah diperbaiki dan dinyatakan valid oleh sistem pada penarikan data Oktober, maka hak tunjangan untuk bulan-bulan yang tertunda diproses sekaligus melalui mekanisme susulan.

Solusi Masalah Rombel Paralel Melebihi Ketentuan di Dapodik

Salah satu penyebab paling umum yang membuat SKTP guru tidak terbit pada bulan Juli hingga September adalah munculnya notifikasi validasi: “Jumlah Paralel Rombel Melebihi Ketentuan”. Kasus ini umumnya terjadi akibat kesalahan penataan struktur rombongan belajar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tingkat sekolah.

Baca Juga:  Ajuan PPG 2026, Panduan Lengkap Ijazah PAI Bisa Ikut PPG Mapel Guru Kelas MI dan RA

Penyebab Terjadinya Kesalahan Rombel

Sesuai dengan regulasi pengelolaan pendidikan, setiap jenjang memiliki batas rasio maksimal peserta didik per rombongan belajar. Sebagai contoh, pada jenjang Sekolah Dasar (SD), jumlah maksimal siswa dalam satu rombel adalah 28 orang.

Apabila suatu sekolah memiliki total 56 siswa pada kelas tertentu, maka secara aturan sekolah tersebut idealnya membaginya menjadi maksimal 2 rombel (56 ÷ 2 = 28 siswa per rombel). Jika operator sekolah mendaftarkan 56 siswa tersebut ke dalam 3 rombel paralel, maka sistem validasi Info GTK akan mendeteksi pelanggaran rasio. Akibatnya, jam mengajar guru yang terikat pada rombel ke-3 dianggap tidak sah/tidak valid, sehingga SKTP tidak dapat diterbitkan.

Langkah Penyelesaian dan Pembatalan Isu Rombel

Untuk mengatasi kendala tersebut hingga SKTP susulan dapat terbit, langkah-langkah administratif yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah dan operator Dapodik meliputi:

  1. Audit Jumlah Siswa dan Rombel: Memeriksa kembali total peserta didik terdaftar pada jenjang atau tingkat kelas yang mengalami kendala validasi.

  2. Penyesuaian Struktur Rombel di Dapodik: Mengubah alokasi rombel yang berlebih agar sesuai dengan batas rasio standar kementerian (misalnya mengembalikan 56 siswa menjadi 2 rombel dari yang sebelumnya 3 rombel).

  3. Sinkronisasi Ulang Aplikasi Dapodik: Melakukan proses pengiriman data (sync) sebelum batas waktu penarikan data (cut-off) tahap berikutnya.

  4. Verifikasi Validasi Sistem: Setelah data masuk ke SIMTUN, status validasi pada Info GTK akan diperbarui dari merah menjadi hijau, yang diikuti dengan penerbitan nomor SKTP susulan pada penetapan gelombang berikutnya.

Jadwal Penarikan Data dan Alur Verifikasi Simtun

Proses penerbitan SKTP berjalan selaras dengan jadwal penarikan data secara berkala oleh kementerian. Memahami siklus penarikan data penting agar pendidik dan operator sekolah dapat mengestimasi waktu penyelesaian berkas.

Bagi pendidik yang hingga akhir Oktober masih mendapati status validasi belum lengkap atau belum terbit SKTP, pengisian dan pembenahan data pada Dapodik akan diproses pada gelombang penarikan data selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November.

Tanya Jawab Seputar SKTP dan TPG Non-ASN (FAQ)

1. Mengapa di akun Info GTK saya bulan Oktober masih berwarna biru, padahal rekan sejawat sudah hijau?

Baca Juga:  Verval Ijazah S1 di Info GTK Kini Diverifikasi Oleh API, Ini Penjelasan Kendala dan Solusi

Perubahan warna pada Info GTK bergantung pada antrean pembaruan server. Anda disarankan mengecek rincian pembayaran pada tautan Puslapdik. Jika nomor SKTP sudah tertera, maka hak tunjangan Anda telah ditetapkan dan tinggal menunggu proses pembaharuan tampilan serta penyaluran.

2. Berapa lama proses validasi di SIMTUN jika NUPTK baru terbit setelah lulus PPG?

Proses validasi SIMTUN bagi lulusan PPG yang baru mendapatkan NUPTK tidak memiliki durasi pasti karena bergantung pada jadwal sinkronisasi data lulusan di tingkat kementerian dan verifikasi Dinas Pendidikan setempat. Pendidik dapat berkoordinasi dengan admin SIMTUN di Dinas Pendidikan untuk memastikan keterkaitan data NUPTK dan Sertifikat Pendidik.

3. Apakah dana TPG bulan-bulan sebelumnya yang tertunda akan tetap dicairkan setelah SKTP susulan terbit?

Ya, bagi guru yang SKTP susulannya telah diterbitkan (seperti penetapan susulan tanggal 22 Oktober untuk alokasi Juli–September), hak tunjangan untuk bulan-bulan yang tertunda tersebut tetap dihitung dan disalurkan secara kumulatif sesuai periode yang tercantum pada SK.

4. Kapan penarikan data validasi dilakukan kembali jika data saya belum valid di bulan Oktober?

Penarikan data untuk proses validasi penetapan SKTP gelombang berikutnya akan kembali dilaksanakan oleh pusat pada bulan November. Pastikan pembenahan data di Dapodik telah disinkronkan oleh operator sekolah sebelum proses penarikan data berjalan.

Kesimpulan

Penerbitan SKTP bulan Oktober 2026 untuk guru Non-ASN dipastikan telah berjalan di sistem pusat Puslapdik dengan tanggal penetapan rata-rata berada di angka 20 Oktober, meskipun beberapa akun Info GTK masih menunjukkan indikator visual berwarna biru. Di saat yang sama, pembenahan teknis—khususnya terkait penataan ketaatan rasio rombongan belajar di Dapodik—telah membuahkan hasil dengan terbitnya SKTP susulan per 22 Oktober 2026 untuk mengover penunggakan alokasi bulan Juli hingga September. Bagi guru yang masih menunggu validasi, pembaruan data dapat terus dipantau menjelang jadwal penarikan data berikutnya di bulan November.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *