OKI, Faktanews24 – Penunjukan Sri Astuti, SPd, sebagai PLT Kepala Sekolah Dasar Negeri 5 Pedamaran kian menguat.
Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan menengah ( Permendikdasmen ) No 7 huruf c Tahun 2025 menjadi amunisi bagi para pengkritik, memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan, Sri Astuti, dengan golongan lll/b , kini berada di pusaran kontroversi yang menguji integritas proses penujukan jabatan strategis di lingkungan pendidikan.
Rokiin Mat Itar, representasi suara masyarakat Pedamaran, lantang menyuarakan kegelisahannya. Dalam keterangan nya di depan Tim Forum Wartawan Pedamaran ( FWP ). Rokiin menyoroti ketidak sesuaian penunjukan ini terutama mengacu pada Permendikdasmen No 7 huruf c Tahun 2025 . Baginya, ini bukan sekedar persoalan administratif, melainkan cerminan dari tata kelola yang berpotensi merusak pondasi pendidikan.
“Masa pengabdian yang belum memadai, di tambah dengan minim nya kompetensi manajerial, menjadikan kondisi sekolah semangkin terpuruk akibat kemah nya pengawasan” tegas Rokiin Selasa 23/09/2025 pukul 09.00 WIB Di kediaman nya.
Dia menambahkan, penujukan ini bukan hanya mecidrai tatanan pendidikan, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik pemaksaan kehendak yang mengabaikan prinsip prinsip meritokrasi.
Lebih jauh, Rokiin mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan, yakni adanya penolakan kolektif dari dewan guru SDN 5 Pedamaran terhadap sosok Sri Astuti Aksi penandatanganan surat penolakan menjadi bukti nyata adanya penolakan yang terstruktur dan sistematis.
Namun aspirasi para pendidik ini seolah terbentur tembok tebal birokrasi, tak mampu menggoyahkan keputusan yang telah diambil
Menurut penelusuran lebih lanjut Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 huruf c secara spesifik mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh seorang kepala sekolah.
Beberapa poin krusial yang di duga di langgar dalam kasus ini meliputi masa kerja minimal sebagai guru, sertifikasi kompetensi kepala sekolah serta rekam jejak kepemimpinan yang terbukti efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Ancaman sanksi bagi pelanggaran terhadap Permendikdasmen ini pun tidak main-main.Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan sebagai kepala sekolah, semua opsi terbuka lebar jika terbukti adanya pelanggaran.
Ironisnya, upaya konfirmasi yang di lakukan oleh tim media Forum Wartawan Pedamaran ( FWP ) Justru menemui jalan buntu. Sri Astuti,SPd, memilih membungkam diri mengabaikan pesan WhatsApp yang di kirim kn, bahkan di duga melakukan pemblokiran terhadap nomor kontak wartawan.Sikap ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, memicu spekulasi tentang adanya upaya untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
Polemik ini bukan sekedar persoalan persoalan, melainkan menyangkut lembaga dari masalah yang lebih besar, yakni lemah nya pengawasan dan transparansi dalam proses penujukan jabatan di lingkungan pendidikan.Masyarakat Pedamaran kini menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang mendesak dilakukan nya peninjauan ulang terhadap penunjukan Kepala SDN 5 Pedamaran demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang ideal, berlandaskan pada prinsip prinsip keadilan, akuntabilitas, dan profesionalisme. Akankah aspirasi masyarakat ini di dengar..? Waktu yang akan menjawab. ( TIM FWP ).












