Info Sumatera Utara

Diduga Dinas SDA BMBK Deli Serdang, Abaikan UU NO : 14 Tahun 2008.

16
×

Diduga Dinas SDA BMBK Deli Serdang, Abaikan UU NO : 14 Tahun 2008.

Sebarkan artikel ini
Img 20251223 Wa00041

Faktanews24.com
Deli Serdang – Dugaan Pembangunan proyek packing yang bersumber dari anggaran negara sejatinya bukan semata urusan teknis,Melainkan amanah publik yang wajib dikelola secara terbuka dan Bertanggung jawab. Ketika uang rakyat digunakan, maka transparansi dan Akuntabilitas bukan lagi pilihan, Melainkan keharusan yang melekat sejak perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan, Kamis (18/12/2025).
Perhatian publik terhadap pelaksanaan proyek packing ruas jalan di Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pembangunan.

Sorotan ini patut dipahami sebagai bentuk kepedulian, Bukan kecurigaan berlebihan. Dalam sistem demokrasi, Kontrol sosial merupakan bagian penting untuk memastikan tata kelola yang sehat.Secara normatif, Setiap proyek yang menggunakan anggaran negara diwajibkan menyediakan papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Informasi mengenai nilai anggaran, Pelaksana kegiatan, Sumber dana, dan Jangka waktu pekerjaan merupakan hak publik yang dijamin oleh regulasi. Ketika informasi tersebut tidak tersaji secara jelas, Ruang spekulasi publik menjadi terbuka dan Berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat transparansi, Penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) juga tidak dapat dipandang sebelah mata.

Keselamatan pekerja merupakan indikator kepatuhan terhadap standar pelaksanaan proyek. Pembangunan yang mengabaikan aspek K3, Betapapun besarnya manfaat fisik yang dihasilkan, Tetap menjadi serius dari Pengawasan masyarakat terhadap proyek pemerintahan publik seharusnya tidak dianggap sebagai gangguan, Apalagi ancaman. Sebaliknya, Kritik yang disampaikan secara terbuka dan Berimbang merupakan masukan konstruktif yang dapat mendorong perbaikan.

Ketertutupan justru berisiko menimbulkan prasangka, Sementara keterbukaan akan memperkuat legitimasi pelaksanaan proyek itu sendiri. Peran masyarakat sipil dan Organisasi kemasyarakatan dalam mengawal pembangunan perlu ditempatkan sebagai mitra pengawasan.

Tujuannya bukan mencari kesalahan, Melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya, Tepat sasaran, dan dikerjakan dengan prinsip kehati-hatian.

Kedepan, Sinergi antara pelaksana proyek, Pemerintah, dan Masyarakat harus dibangun di atas fondasi keterbukaan informasi dan Kepatuhan terhadap aturan.

Dengan pengawasan yang sehat dan Transparansi yang konsisten, Pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, Tetapi juga kepercayaan publik yang menjadi modal utama keberlanjutan, Pembangunan itu sendiri.

(JPS)