Faktanews24.com – Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewacanakan kebijakan peliburan sementara angkutan kota (angkot) di wilayah Bandung menjelang perayaan Tahun Baru. Kebijakan ini direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni pada malam pergantian tahun dan Hari Tahun Baru, saat arus kunjungan wisata diperkirakan meningkat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurai potensi kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan Bandung yang kerap terjadi pada momen libur akhir tahun. Menurutnya, saat volume wisatawan meningkat tajam, keberadaan angkot justru dapat menambah beban lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.
“Pada saat banyak turis berkunjung, angkotnya istirahat dua hari. Malam Tahun Baru dan Hari Tahun Baru,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan yang beredar di media sosial.
Sebagai bentuk perhatian terhadap dampak ekonomi bagi para pengemudi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan skema kompensasi berupa uang saku sebesar Rp500 ribu per sopir angkot. Bantuan tersebut direncanakan diberikan kepada pengemudi yang terdampak langsung selama masa peliburan angkutan umum tersebut.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa peliburan angkot direncanakan berlangsung pada hari Rabu dan Kamis, menyesuaikan dengan kalender libur akhir tahun. Skema teknis, termasuk mekanisme pendataan sopir dan penyaluran bantuan, masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat serta pihak terkait.
Wacana ini memantik beragam respons publik di media sosial. Sebagian warganet menilai kebijakan tersebut sebagai langkah inovatif untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan wisatawan. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan kesiapan transportasi alternatif, terutama bagi warga lokal yang bergantung pada angkot untuk mobilitas harian.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan keputusan resmi dalam bentuk surat edaran atau regulasi tertulis. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan dan akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta kebutuhan mobilitas masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kebijakan publik, khususnya yang menyangkut transportasi dan penghidupan masyarakat, dilaksanakan secara terukur, transparan, dan berpihak pada kepentingan bersama.











