Buru, Faktanews24.com// Bupati Buru Ikram Umasugi SE, menerima silaturahmi Tetua Adat Marga Baman dan Hinolong Baman Petuanan Kaiely. Minggu,23,08/2926.
Silahturahmi Perangkat Adat Petuanan Kaiely di kantor Bupati Buru yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026, Bupati Buru Ikram Umasugi SE selaku Kepala Daerah berkenan secara terbuka menemui mereka. Hadir dalam acara silaturahmi tersebut Tetua Adat Marga Baman dan Hinolong Baman Petuanan Kaiely, Hinolong Baman Komarudin Besan bersama para Tetua Adat Marga Baman atau Noro Baman, perwakilan marga Besan dari Waegapa, Malmete, Walomuput, Mehetnangan, dan Kepala Desa Kubalaheng Sadang Besan. Silaturahmi untuk berdiskusi tentang kondisi yang ada di Gunung Botak Saat ini.
Dalam acara silaturahmi Hinolong Komarudin Besan menyampaikan permohonannya kepada Bupati Buru terkait dengan pasca penutupan Gunung Botak karena sudah berjalan beberapa bulan ini, apa lagi dalam kondisi musim kemarau. Hinolong Komarudin Besan menambahkan : “Kalau bisa wilayah diluar IPR, lokasi itu diberikan dulu untuk masyarakat bekerja, atau yang didalam IPR juga kalau memang izin – izin ini belum lengkap mohon kiranya untuk masyarakat bekerja dulu”.
Dalam sambutannya Bupati Buru menyampaikan : “Terkait keadaan di Gunung Botak, bagaimana secepatnya tambang ini bisa dibuka secara legal sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Buru bisa diberikan kesempatan dan peluang untuk mengais rezeki disana,” ucapnya.
Bupati menambahkan, dalam diskusi terkait dengan pengakuan Pemerintah terhadap perangkat adat di seluruh petuanan di Kabupaten Buru termasuk Raja, Hinolong, Kaksodin dan Matetemun, yang harus mendapat pengakuan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri, tim sementara dibentuk untuk merumuskan dalam bentuk SK. “Ini penting untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Bupati.
Tujuannya jelas : memperkuat penyelesaian adat, menata pengelolaan ulayat, dan menjaga budaya lokal Buru agar tetap hidup.
Langkah ini juga sejalan dengan aturan Nasional. Ada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati juga berpesan agar seluruh masyarakat Buru menghormati keputusan adat dan terus menjaga nilai – nilai luhur warisan leluhur.
Dengan adanya SK ini, diharapkan kepemimpinan adat di Buru bisa semakin kuat dan bersinergi dengan pemerintah daerah.
( Anny Faktanews24 )











