Diskominfo Aceh Timur Ikuti Rakor PPID Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2026
Faktanews24.com-Banda Aceh – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh pada 19 Mei 2026 di Aula Muraya Hotel Aceh, Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan pemahaman terkait monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi di Aceh.
Kabupaten Aceh Timur dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nauli, S.STP., M.AP melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Mirza Mardhan Shah, SS., M.Si turut menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam rakor tersebut, peserta memperoleh materi mengenai penguatan tata kelola PPID, optimalisasi layanan informasi publik berbasis digital, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Aceh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan PPID Kabupaten Aceh Timur dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.[M.Amin]
![]()












