Faktanews24.com – Pacitan, Pasangan suami-istri (Pasutri) Tarman dan Shela Arika dari Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan tak main-main untuk menghadapi laporan dugaan penggunaan cek palsu senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahan mereka.
Empat pengacara senior di Pacitan, akan melakukan pembelaan atas laporan tersebut. Mereka antara lain, Imam Bajuri dan Badrul Amali. Duet pengacara ini sebagai kuasa hukum dari Kakek Tarman.
Dan dua praktisi hukum lainnya yaitu, Danur Suprapto dan Yoga Tamtama Pamungkas. Duet pengacara senior ini akan menjadi pendamping hukum Shela Arika.
Seperti diketahui bahwa saat ini laporan yang disampaikan salah seorang pegiat media sosial terkait dugaan pemalsuan dan penipuan cek dalam akad nikah pasangan Tarman-Shela telah diterima Kepolisian Resor Pacitan.
Danur Suprapto mengatakan, mulai hari kemarin pada Sabtu, 18 Oktober 2025, ia bersama rekan sejawatnya, Yoga Tamtama Pamungkas resmi menerima kuasa dari Shela Arika sebagai kuasa hukum dalam laporan dugaan cek palsu yang disampaikan salah seorang pegiat media sosial.
“Sebagai kuasa hukum, kami berdua akan terus memberikan pendampingan kepada klien kami Shela Arika dalam menghadapi aduan terkait dugaan cek palsu. Termasuk ketika nanti ada pemanggilan ke Polres, ya kami yang akan memberikan pendampingan hukum. Selain kami, juga ada rekan Bajuri dan Badrul Amali. Beliau berdua sebagai kuasa hukum dari Kakek Sutarman,” kata Danur, saat dihubungi media melalui saluran telepon aplikasi chatting WhatsApp.
Sementara itu, pengacara senior di Pacitan, Imam Bajuri, pernah menyatakan bahwa laporan tersebut sah dan patut ditindaklanjuti oleh pihak berwajib untuk mengetahui kebenaran di balik transaksi tersebut.
Namun, Bajuri juga mengingatkan adanya potensi tuntutan balik jika penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup.
Pasutri Sutarman dan Shela Arika siap menghadapi proses hukum dengan bantuan tim pengacara mereka untuk membuktikan keabsahan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












