Faktanews24.Com, Muara Bungo – Menyusul mencuatnya dugaan penganiayaan terhadap warga binaan bernama Wahyu pada tanggal 5 Agustus 2025, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, M. Kameily, akhirnya memberikan klarifikasi pada 21 Agustus 2025 melalui sambungan telepon sekitar pukul 10.20 dini hari.
M. Kameily membenarkan bahwa insiden tersebut berawal dari ditemukannya sebuah ponsel di ruang aula saat proses penggeledahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ponsel itu diketahui milik Wahyu. Berdasarkan bukti percakapan (chat) yang ada di dalam perangkat, dilakukan interogasi yang membuat situasi memanas hingga berujung terjadinya pemukulan oleh oknum ASN berinisial RK.
Menanggapi hal ini, Kalapas M. Kameily menegaskan pihaknya sudah memanggil oknum ASN tersebut dan memerintahkan Kasi terkait untuk melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Oknum tersebut sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Wahyu juga sudah kami beri nasihat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya menggunakan HP selama menjalani masa hukuman di dalam Lapas,” tegas M. Kameily.
Ia juga menghimbau agar keluarga warga binaan ikut memberikan nasihat kepada anak, saudara, maupun kerabatnya yang sedang menjalani hukuman, agar mematuhi aturan serta SOP yang ditetapkan oleh pihak Lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Di sisi lain, pihak keluarga Wahyu melalui Mikgra Deni saat dihubungi via telepon menyatakan keberatan atas tindakan kekerasan yang dialami keluarganya.
“Kami tidak bisa menerima perlakuan oknum tersebut. Kami berniat membuat laporan resmi kepada pihak berwajib dan menuntut penyelesaian yang seadil-adilnya. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi pada warga binaan lain,” tegas Migra Deni selaku abang mewakili keluarga besar Wahyu.