FaktaNews24.com ][ Hutan di Sumbar Riau sepanjang jalan Nagari Tanjuang Pauh, dan Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar berbatasan dengan Desa Balung Kecamatan XIII koto Kampar, Kabupaten Kampar Riau, tepatnya di sisi Jalan kini sudah terlihat gundul. Kawasan yang dulunya hijau dan rimbun daerah menjadi hamparan tanah yang gersang tandus,diduga kuat terdampak hutan tersebut sudah dialokasikan diduga diperjualkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Penebangan diduga menjadi tahap awal untuk mengosongkan lahan sebelum dialihkan kepada pihak lain melalui transaksi jual beli tanpa izin resmi juga dari pemilik ulayat,,
Pantauan Awak Media, pohon-pohon besar yang sebelumnya rimbun sepanjang jalan tersebut telah habis dibabat. Sebagian lahan kini terbuka lebar, bahkan beberapa alat berat terlihat masih beroperasi di lokasi.
Proses penebangan hutan ini disebut telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Namun hingga kini belum ada papan proyek atau penjelasan resmi mengenai kegiatan tersebut, meskipun pekerjaan tampak terus berjalan.
Yang menjadi sorotan, kawasan hutan yang dibabat itu diduga merupakan bagian dari area hutan lindung. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas pengerjaan dan dampak lingkungannya.
Lebih memprihatinkan, lokasi lahan tersebut diketahui menjadi sumber mata air utama yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum masyarakat dan juga daerah penyangah PLTA Koto panjang,,
“Tanah yang perjual belikan itu berada di dalam kawasan hutan, dan lebih parahnya lagi, tepat di lokasi sumber mata air yang penting.
“Dulu jalan ini teduh karena kanan kirinya masih hutan. Sekarang panas dan berdebu,” ujar tim awak media yang melintasi jalur tersebut.
Tanah merah yang terbuka tanpa tutupan vegetasi kini rentan terbawa angin dan hujan. Warga mengeluhkan debu yang beterbangan serta risiko longsor saat musim hujan tiba. Di beberapa titik, bekas akar dan sisa batang pohon masih terlihat berserakan.
Salah seorang warga yang tidak mau di publikasikan namanya,
Ia” mengungkapkan bahwa keterlibatan Oknum yang tidak bertanggung jawab ini sudah bertahun-tahun namun tidak tersentuh hukum ada apa?
Mungkinkah ada keterlibatan oknum APH di belakang oknum-oknum ini saya tidak mengetahui jelas
Ujarnya.
Oknum-oknum tersebut menjual kayu ke pekanbaru dan melewati dua daerah, wilayah hukum Polres 50 Kota Polda Sumbar dan wilayah hukum Polres Kampar Polda Riau
Sampai saat ini oknum-oknum masih beroperasi dengan lancar-lancar saja.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), menindak tegas oknum tidak bertanggung, yang jelas- jelas telah melanggar hukum.
Sementara tim investigasi awak media konfirmasi ke Dinas kehutanan dan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait hal tersebut,” tegasnya.
perusakan hutan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam akses air bersih dan kelangsungan hidup masyarakat yang selama ini mengandalkan sumber mata air dari kawasan tersebut.
Aktivitas pembangunan di kawasan hutan lindung membutuhkan izin khusus dan harus melalui kajian dampak lingkungan (AMDAL). Jika tidak, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
#No Viral No Justice
#Polri
#PoldaSumbar
#PoldaRiau
#Polres50Kota
#PolresKampar
Bersambung…