Tulang Bawang Faktanews24. com “Kepala Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, saat di pertanyakan tentang penyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)Â tahun 2024. Tentang adanya dugaan tidak tepat sasaran, “dan diduga pemerintah Kampung membuat Aturan sendiri. Senin 18 Agustus 2025.
Pada hari Rabu 13 Agustus 2025 Tim Media mendatangi Kakak Abu Yazid guna untuk mempertanyakan tentang realisasi Dana Desa tahun 2023 dan 2024. ” Dimulai pertanyaan masalah BLT yang diduga tidak tepat sasaran, dengan tegas Seketika Kakam Abu Yazid memanggil Aparatur Kampung untuk menjemput salah satu warga penerima BLT DD sembari berkata pangil Sobirin bila perlu jejek sekalian dan mulut nya dicabein. “didepan dan dihadapkan Awak Media dengan Arogan seorang Kakam berkata yang tidak pantas seperti logat preman pasar.
Kuat Dugaan demi menutupin Anggran Dana Desa yang di Selewengkan Kakam Abu Yazid langsung bergaya Arogan untuk menakut-nakuti Awak Media. “Dari beberapa Aitem Dana Desa Kampung Depasena Makmur di Duga Realisasi tidak sesuai dengan besarnya Anggran yang dianggarkan oleh Kakam Abu Yazid. “seperti di Tahun 2023
BUMIDEPASENA MAKMUR Tahun Tahun Anggran 2023 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 100.000.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 6.600.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 82.755.000 Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam,
Operasional, dst) Rp 42.000.000 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 14.400.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 150.366.800
Berdasarkan hasil investigasi Tim Media ditemukan indikasi kuat praktik mark-up dan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat. Lebih mencengangkan lagi, demi meraup keuntungan kantong Pribadi, sebagian kegiatan yang tercantum dalam laporan realisasi beberapa Aitem diduga fiktif dan tidak pernah terealisasi di lapangan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Tutup Wapimred Faktanews24. com)