Berita Nasional

Napi di Pacitan Dapat Remisi Pada Peringatan HUT RI ke-80, Ada yang Langsung Bebas!

25
×

Napi di Pacitan Dapat Remisi Pada Peringatan HUT RI ke-80, Ada yang Langsung Bebas!

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com – Pacitan, Semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan masyarakat luas, tetapi juga para Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Pacitan. Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 73 narapidana menerima remisi umum, termasuk 3 orang yang langsung bebas!

Penyerahan Remisi ini diberikan secara langsung oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji saat usai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Pendopo Kabupaten Pacitan.

Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas disiplin, produktivitas, dan perilaku baik narapidana selama menjalani pidana.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi agar mereka lebih disiplin, produktif, dan berkelakuan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi melalui press rilis pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, sementara remisi dasawarsa diberikan secara istimewa setiap 10 tahun sekali. Syarat penerima remisi mencakup masa pidana minimal enam bulan, perilaku baik, tidak tercatat dalam Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.

Rincian Remisi Umum 2025 di Rutan Pacitan:

1 bulan: 16 orang (7 remisi normal, 9 remisi PP 99)

2 bulan: 20 orang (9 remisi normal, 11 remisi PP 99)

3 bulan: 17 orang (12 remisi normal, 5 remisi PP 99)

4 bulan: 10 orang (3 remisi normal, 7 remisi PP 99)

5 bulan: 7 orang (remisi normal)

Langsung bebas: 3 orang (remisi normal)

Sementara itu, remisi dasawarsa 2025 diberikan kepada 70 narapidana, terdiri dari 38 remisi normal dan 32 remisi terkait PP 99.

Bambang menambahkan, pemberian remisi ini sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 99 Tahun 2012, dan peraturan Kementerian Hukum dan HAM.

“Semoga pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan pemberian remisi ini, Rutan Pacitan tidak hanya merayakan kemerdekaan, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam membentuk narapidana menjadi lebih disiplin, produktif, dan siap reintegrasi ke masyarakat.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno