Banyuasin,faktanews24.com– Polsek Tanjung Lago bersama Badan Urusan Logistik , Balai Penyuluhan Pertanian, dan Kelompok Tani Kecamatan Tanjung Lago menggelar sosialisasi mengenai Harga Pembelian Pemerintah untuk komoditas jagung. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2025 serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : ST/856/ XI/KEP/ 2024, tanggal 19 November 2024 mendukung pemerintah dalam Ketahanan Pangan guna terwujud visi bersama Indonesia maju menuju indonesia Emas tahun 2045.
Acara berlangsung pada hari Jumat,(15/08/2025) 9:40 WIB, di Gedung BPP Desa Banyurip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petani dan pemasok terkait kebijakan harga jagung yang ditetapkan pemerintah, dan di hadiri Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Tanjung Lago, perwakilan Bulog, penyuluh BPP, perwakilan Gapoktan didampingi Bhabinkamtibmas setempat.
Dalam penyampaian materi No Komoditas Pemasok Standar Kualitas HPP Penanganan diolah menjadi JPK esuai standar kualitas CJP oleh Mitra Kadar Air : 18% s.d 20%; 1 JPK di tingkat petani Petani/Poktan/Gapoktan Aflatoksin: Maks 50 ppb; Rp5.500/kg, Pengeringan Jagung (MPJ) atau Sentra Pengering Jagung (SPJ) BULOG Standar Kualitas CJP Petani/Poktan/Gapoktan Kadar Air : Maks 14%; 2 JPK di Gudang BULOG dan/atau Aflatoksin:Maks 50 ppb Rp6.400/kg disimpan di Gudang BULOG Mitra Pangan Pengadaan |sesuai dengan standar nasional Indonesia jagung.
Dari Pertanyaan Kelompok tani Kami ini pak wilayah ada di perairan terkait harga 5.500 kami di wilayah perairan tidak seperti itu kami masih ada angkutan air dan lain-lain apakah harapan kami harga tersebut di petani yang perairan mendapatkan harga tersebut apakah ada subsiidi selaku suplaier agar tidak bentrok dengan petani terkait Harga.
jawaban dari bulog Terkait Harga 5.500 atau 6.400 itu harus titik penjemputan itu kesepakatan di mana lokasi jagung tersebut setelah di kemas setelah panen , artinya biaya operasional panen dan angkutan dari lahan ,pengemasan di tanggung oleh petani artinya suplaier harus sepakat kepada petani terhadap pembayaran harga antara petani, Bulog akan menerima juga langsung dari petani apabila jagung petani tersebut langsung ke bulog tidak ke suplaier
dari Kegiatan ini Petani menyambut baik kebijakan HPP ini namun meminta pendampingan lebih intensif dari Bulog dan Diperlukannya solusi untuk petani di daerah perairan yang menghadapi kendala biaya logistik.
Kegiatan berakhir pukul 11;30 WIB dalam kondisi aman dan lancar. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempermudah persyaratan administrasi dan meningkatkan pelayanan. sinergi antara pemerintah, petani, dan Bulog dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
(Jon_FN)