Info Polisi

Satresnarkoba Polres Siak Gulung Dua Pemuda di Kandis, Amankan Shabu & Ekstasi Siap Edar

12
×

Satresnarkoba Polres Siak Gulung Dua Pemuda di Kandis, Amankan Shabu & Ekstasi Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Siak – Kandis/FaktaNews24.com      Tim Satresnarkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi dini hari, Kamis (14/8/2025), aparat berhasil membekuk dua pemuda di Kecamatan Kandis bersama barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi yang siap edar.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepat pukul 00.30 WIB, dua tersangka berinisial ML (22) dan FF (20) berhasil diamankan di pinggir jalan.

 

Saat digeledah, ML sempat membuang 4 butir ekstasi berwarna kuning. Namun upaya tersebut sia-sia setelah petugas menemukannya. Pengembangan berlanjut ke kontrakan pelaku, di mana polisi mendapati 7 paket shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Surya di bawah kasur, serta 5 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna di lemari.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain:

 

7 paket shabu seberat kotor 1,45 gram

 

9 butir ekstasi seberat kotor 3,21 gram

 

Uang tunai berbagai pecahan

 

2 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi

 

Beberapa bungkus plastik klip dan perlengkapan lainnya

 

 

Hasil interogasi mengungkap, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang dikenal dengan inisial PJ (DPO).

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyatakan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun bandar. Perburuan terhadap pemasok utama, Pak Jessie, terus kami lakukan,” tegasnya.

 

Meski hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif narkotika, keduanya tetap akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. “Bersama, kita selamatkan generasi muda dari jerat narkotika,” tutupnya.

 

 

yohanes
Author: yohanes

Tingal di Pekan Baru RIU

Narkoba
YB. Sihotang(KAPERWIL-RIAU)