Pemerintah Daerah

Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan di Nyompok Jadi Sorotan Publik! Saat di konfirmasi, PT SRM Blokir Nomor Wartawan

3
×

Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan di Nyompok Jadi Sorotan Publik! Saat di konfirmasi, PT SRM Blokir Nomor Wartawan

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com-Serang Banten,14 Agustus 2025| Koordinator Paguyuban Serang Bersatu, Ahmad. Menyoroti keprihatinan serius atas terjadinya dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang sepanjang tahun 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional PT. Setia Raya Mandiri.

Kronologi Kejadian Tahun 2025
Awal–Pertengahan 2025: Warga Desa Nyompok melaporkan kondisi lingkungan yang memburuk—termasuk kualitas air persawahan yang keruh, bau menyengat, serta tumbuhnya jamur di sawah—yang mereka duga berasal dari pembuangan limbah cair perusahaan. Masyarakat juga mencermati menurunnya hasil panen akibat kualitas air yang tercemar.

Meski belum ada pengumuman resmi dari instansi pemerintah, perilaku seperti ini sangat mencurigakan, terutama mengingat laporan sebelumnya bahwa terdapat 23 perusahaan di Kabupaten Serang yang diketahui belum memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Hal ini merupakan indikasi ketidakpatuhan terhadap persyaratan pengelolaan lingkungan oleh sejumlah entitas industri di wilayah tersebut

Dasar Hukum yang Dilanggar
Tindakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) huruf e (larangan membuang limbah tanpa izin) dan Pasal 104 (sanksi pidana atas dumping limbah tanpa izin) Putusan Mahkamah Agung.

-Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—mengatur pengelolaan limbah B3 secara rinci.

-UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (diintegrasikan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)—berkaitan dengan hak pekerja atas lingkungan kerja sehat dan aman.

Tuntutan dan seruan tindakan tegas sebagai tanggapan kami menuntut:

KLH dan DLH Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan audit lingkungan yang transparan di PT. Setia Raya Mandiri, serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen sejenis).

Penegakan hukum tegas jika terbukti melakukan pelanggaran; mencakup sanksi administratif, pencabutan izin, serta tindakan pidana sesuai aturan.

Komunikasi dan mitigasi kepada warga terdampak, termasuk pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian panen.

Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemantauan lingkungan, termasuk hak memperoleh informasi yang akurat terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

“Lingkungan hidup adalah hak warga dan tanggung jawab bersama. Jika tidak ada respons serius dari pihak berwenang atau perusahaan, kami ” Paguyuban Serang Bersatu”, bersama masyarakat tidak akan tinggal diam dan siap memperkuat perjuangan dengan langkah hukum maupun aksi damai sebagai bentuk pelindung ruang hidup kita,” tutup Ahmad (12/8).

Melalui sambungan telepon WhatsApp, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT SRM guna mendapatkan jawaban atau tanggapan terkait pemberitaan. Namun pihak perusahaan langsung ngeblok nomor WhastApp wartawan? (13/8).

Sampai berita ini ditayangkan kembali, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan dan awak media akan mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak Dinas LH dan Pejabat terkait?.[]

Heriyanto
Author: Heriyanto

Banten, Mandiri, PT, Raya, Setia
Rks/Red