Tulang Bawang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp.917.257.934,- di
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Kamis (14/8/2025)
Dugaan korupsi oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang perlahan namun pasti mulai terungkap,
Hasil audit BPK menemukan enam dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan
Hasil konfirmasi kepada penyedia, PPTK, dan sekretaris kegiatan ditemukan realisasi anggaran belanja barang dan jasa pada 6 (Enam) kegiatan di tahun 2024 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Enam anggaran kegiatan yang diduga di Mark up dan Fiktif pada Dinas kesehatan Tuba sebagai berikut :
1. Kegiatan pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan, Nilai pertanggungjawaban kegiatan tersebut dibuat sebesar Rp.458.587.805.-
Sementara nilai anggaran yang sebenarnya hanya sebesar Rp.51.650.000,- kegiatan tersebut di mark up sebesar Rp.407.228.850.-
2. Kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, nilai pertanggungjawaban dibuat sebesar Rp.239.272.900,-.
Sementara pengeluaran yang sebenarnya adalah sebesar Rp.29.389.000,-.
Kegiatan di mark up sebesar Rp.209.883.900.
3. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan nilai pertanggungjawaban kegiatan sebesar Rp.14.964.000,-
Hasil pemeriksaan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan/ fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 14.964.000,-
4. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.86.508.000,-
Hasil pemeriksaan kegiatan tersebut hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp.58.554.000,- di Mark up sebesar Rp.28.504.000,-
5. Kegiatan pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di kabupaten/kota, nilai pertanggungjawaban pada kegiatan tersebut sebesar Rp.227.843.000,-.
Sementara hasil pemeriksaan BPK kegiatan tersebut tidak terlaksana/fiktif sehingga merugikan negara sebesar Rp 227.843.000,-
6. Kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.33.000.000,-
Hasil pemeriksaan nilai pengeluaran riil pada kegiatan tersebut hanya sebesar Rp. 3.716.216,- biaya kegiatan di mark up sebesar Rp.29.283.784,-
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, Fatoni diketahui bahwa selisih atas belanja pada enam kegiatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dibebankan pada APBD,” kilahnya
Tetapi Fatoni selaku Kepala Dinas Kesehatan Tuba, tidak dapat merinci dan menunjukkan bukti penggunaan uang tersebut, yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Atas temuan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Tuba diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.917.257.934,-
menurut informasi yang diterima, Kepala dinas kesehatan Tuba telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.765.071.850,- pada tanggal 15, 16 dan 21 Mei 2025.
Sementara masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp.152.185.684,- yang belum dikembalikan, ke kas negara,”jelasnya.