Berita Nasional

Miris! Debt Collector Diduga Rampas Motor Warga Pacitan, Korban Diintimidasi hingga Dipaksa Tanda Tangan Surat Misterius

44
×

Miris! Debt Collector Diduga Rampas Motor Warga Pacitan, Korban Diintimidasi hingga Dipaksa Tanda Tangan Surat Misterius

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com – Pacitan, Seorang pengguna sepeda motor berinisial AN asal Pacitan, Jawa Timur, Indonesia mengaku menjadi korban aksi pengambilan paksa kendaraan yang dilakukan sekelompok debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Kejadian itu berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, saat AN tengah melakukan perjalanan dari Pacitan menuju Semarang. Menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak menyangka akan dihentikan secara tiba-tiba oleh dua orang di jalan. “Tiba-tiba dicegat. Katanya dari leasing FIF Ungaran. Awalnya seperti diajak bicara baik-baik, ternyata ujung-ujungnya motor saya dibawa,” ungkapnya kepada awak media.

Usai mencegat, para debt collector itu mengajak AN ke sebuah ruangan tertutup yang di kantor FIF Group Ungaran. Di sana, AN mengaku dihadapkan pada suasana yang menekan. “Di dalam banyak orang. Saya diinterogasi, diminta tanda tangan di atas kertas yang isinya ditutup. Hanya kolom tanda tangan yang kelihatan,” ujarnya.

AN mengaku kondisinya saat itu sedang down dan tertekan, sehingga akhirnya menuruti permintaan tersebut. “Saya tandatangan karena sudah tidak kuat diintimidasi. Mereka sengaja membuat saya takut,” imbuhnya.

Ironisnya, AN baru mengetahui setelah tanda tangan bahwa isi surat tersebut ternyata berbeda dengan penjelasan yang disampaikan sebelumnya oleh debt collector.

“Baru setelahnya dibuka, ternyata isinya merugikan saya. Sama sekali tidak sesuai,” katanya.

Dugaan pemaksaan ini semakin kuat karena, menurut AN, proses penandatanganan dilakukan tanpa transparansi, dan motor langsung diambil oleh pihak debt collector. Ia juga mengungkap lokasi penangkapan terjadi di Jalan Diponegoro, Sembungan, Ungaran, tepat di depan kantor FIF Group setempat.

Keluarga korban yang mendengar kabar tersebut diminta pihak leasing untuk datang ke kantor FIF Group Pacitan guna menandatangani surat kontrak baru. Namun, pihak keluarga mempertanyakan legalitas dan etika dari proses penarikan yang dilakukan di jalan raya, apalagi disertai intimidasi.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan oleh debt collector. Sesuai ketentuan OJK dan KUH Perdata, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur wanprestasi dan harus disertai dokumen resmi seperti sertifikat fidusia, bukan dengan cara paksa di jalan.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno