Info Karo

Warga Desa Batukarang Simpan Sabu di Rumah Dan di Gubuk , Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanah Karo

4
×

Warga Desa Batukarang Simpan Sabu di Rumah Dan di Gubuk , Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanah Karo

Sebarkan artikel ini

Karo.Faktanews24.com

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkoba. Seorang petani berinisial ST (47) warga Desa Batukarang Kecamatam Payung Kabupaten Karo, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narokotika jenis sabu sabu di dua tempat yang berbeda. Rabu (6/8)

Barang bukti yang ditemukan(TKP 1) dua paket sabu seberat netto (0,45) gram , satu bal plastik klip merah kosong ,satu pipet plastik sebagai sekop, satu unit handphone Nokia warna putih dan uang tunai Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) .

Kemudian petugas terus melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka (TKP 2) di temukan sembilan paket sabu 4,92 gram yang disimpan di dalam kotak permen merk Happydent warna putih biru. ” Rabu (6/8) pukul 20:30 wib

Dari hasil Tim Satresnarkoba menangkap ST di dua tempat , total barang bukti yang disita mencapai 5,37 gram sabu. ” Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah itu kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba termasuk yang terhubung dengan tersangka ” Ujarnya

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH , SIK , MM, membenarkan adanya penangkapan bahwa memilki Narkotika sejenis sabu berat bersih (netto 5,37 gram) di lokasi dua tempat di Desa Batukarang, lalu tersangka dengan sesuai atas perbuatannya ,akan di jerat dengan ” Pasal 114 ayat (2) .Pasal 112 ayar (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,dengan ancaman pidana penjara paling lama dua puluh tahun. ” Tegasnya

Redaktur
Author: Redaktur

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanah Karo
MHD Fadhil Ginting