Aceh Timur

Dokumen RPJM 2025–2029 Kabupaten Aceh Timur Diserahkan ke DPRK

3
×

Dokumen RPJM 2025–2029 Kabupaten Aceh Timur Diserahkan ke DPRK

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com.IDI — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025–2029 kepada DPRK Aceh Timur, Senin (11/8/2025). Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Timur dan diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, di gedung dewan setempat.

Plt. Sekda didampingi Tenaga Ahli RPJM, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec, dan Dr. Andhika Jaya Putra, M.A, serta Kepala Bappeda Aceh Timur, Kahal Fajri, M.Si.

Tenaga Ahli RPJM, Dr. Muhammad Dayyan menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil proses panjang pembahasan yang dimulai sejak kegiatan kick-off meeting pada 21 April 2025 yang dibuka langsung oleh Bupati Aceh Timur di Aula Bappeda.

Sebelumnya, konsultasi publik telah digelar pada 15 April 2025, dilanjutkan pembahasan rancangan awal bersama DPRK pada 25 Mei 2025.

” Proses penyusunan juga melalui tahap review Rencana Strategis bersama dinas dan OPD yang berlangsung di Pendopo Bupati pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2025,” ujar Dr. Dayyan

Dr. Muhammad Dayyan, menyampaikan harapannya agar dokumen tersebut segera dibahas DPRK untuk disahkan menjadi Qanun Kabupaten.

“RPJM ini menjadi roadmap pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi-misi Bupati, yaitu Mewujudkan Aceh Timur yang Islami, Maju, dan Berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan RPJM sangat penting sebagai panduan kerja terukur bagi pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan.

“Tanpa RPJM, arah pembangunan bisa berjalan tanpa fokus. Dokumen ini memuat prioritas, target, dan strategi yang disusun berdasarkan masukan publik, kajian teknis, dan pembahasan dengan DPRK. Jadi, ini bukan sekadar dokumen formal, tapi peta jalan yang akan menentukan kemajuan daerah,” pungkas Dayyan.(M.Amin)

Faktanews24.
M.Amin