Scroll untuk baca artikel
Info Desa

Berdasarkan Musdes, Demi Terciptanya Sila Ke-5 Untuk Mensejahterakan Rakyat, Pemdes Malola Salurkan Pangan Beras

5
×

Berdasarkan Musdes, Demi Terciptanya Sila Ke-5 Untuk Mensejahterakan Rakyat, Pemdes Malola Salurkan Pangan Beras

Sebarkan artikel ini

“Demi Mensejahterakan Masyarakat Secara Adil Berdasarkan Sila ke-5 Pancasila dan Mengikuti Keinginan Masyarakat Pada Umumnya, Pemerintah Desa Malola Gelar Musyawarah Desa dan Salurkan Bantuan Pangan Beras Secara Merata Kepada Masyarakat Malola Berdasarkan Hasil Musdes”

MINSELMalola // faktanews24.com, Dengan memasifkan‎ bantuan pangan beras ke masyarakat berpenghasilan rendah, diyakini dapat meredam inflasi dan mengungkit ekonomi. Dimana Program pembagian beras ini merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang disalurkan melalui Bulog, dengan tujuan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang tergolong dalam kategori rentan secara ekonomi.

Perlu diketahui dalam menunjang program pemerintah pusat dan daerah tersebut, yang tujuan pentingnya adalah mensejahterakan masyarakat berdasarkan sila ke-5 pancasila yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” maka pemerintah desa malola menunjang program pemerintah pusat dan daerah dengan menyalurkan bantuan pangan berupa beras, secara adil dan tepat sasaran kepada masyarakat penerima yang sesuai dan wajar untuk menerima bantuan tersebut yang sebagaimana seharusnya sebagai penerima, dimana pemerintah desa mengetahui pasti penerima yang memang berhak dan layak dan tepat sasaran menerima bantuan tersebut.

Adapun bantuan pangan tersebut berupa beras 20kg selama 2 (dua) bulan yaitu Juni dan Juli 2025 yang dibuat kebijakan Pemerintah Desa Malola menjadi 5 liter tiap keluarga, berdasarkan keinginan Masyarakat, dan seluruh masyarakat Malola yang wajar dan berhak untuk menerima bantuan beras tersebut, semuanya menerima secara adil dan merata dengan tujuan untuk memberikan rasa Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menurut sila ke-5 Pancasila sesuai dengan keinginan masyarakat.

Hal tersebut dibenarkan oleh pjt. Hukum Tua Malola Cianly Liando. menurut Liando saat dihubungi Wartawan Biro Sulut media ini bahwa :

“itu telah diputuskan melalui musyawarah desa bersama BPD dan Masyarakat Desa Malola, dan hal ini adalah keinginan Masyarakat pada umumnya sehingga kami menggelar Musdes dengan tujuan untuk menyalurkan bantuan pangan beras secara merata kepada Masyarakat Malola yang berhak dan layak untuk menerima bantuan beras tersebut” tutur Pjt. Hukum Tua Cianly Liando.

Liando juga mejelaskan bahwa dalam keputusan musdes tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dan mempunyai berita acara kegiatan musdes dan disepakati secara bersama, bukan hanya sepihak tapi semuan unsur terkait hadir didalam keputusan tersebut.

“sebelum kami salurkan bantuan pangan beras tersebut telah dilaksanakan musdes terlebih dahulu dimana masyarakat mengatakan kepada kami pemerintah, bahwa penerima harus berdasarkan sila ke-5 pancasila dan harus benar-benar tepat sasaran. jika data yang turun ke desa ternyata tidak sesuai atau tidak pada semestinya masyarakat yang wajar dan tepat sasaran yang harus menerima, maka harus dilaksanakan penyaluran secara adil merata kepada rakyat yang berhak menerima kata masyarakat. menurut masyarakat juga bahwa pemerintah Desa setempat lebih tau persis masyarakat mana yang pantas menerima dan berhak sesuai mekanisme semestinya” jelas Liando.

Saat ditemui awak media, beberapa Masyarakat yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan bahwa pemerintah harus bijak untuk menyikapi hal ini, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat dan harus tepat sasaran.

“jika data yang turun tidak sesuai dengan yang semestinya dan terdapat data penerima tidak sesuai dengan masyarakat yang wajar dan layak menerima, pemerintah harus bijak untuk menyikapi hal ini, jangan memaksakan menyalurkan bantuan beras ini jika datanya tidak sesuai, pemdes harua bersikap adil untuk mensejahterakan masyarakat Desa, jika memang tidak sesuai maka baiknya lakukan jo musyawarah desa untuk mendapatkan keputusan bersama yang adil, supaya masyarakat tahu bahwa bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat kecil sehingga ekonomi masyarakat bole ta bantu, dan masyarakat merasa benar-benar bermanfaat dengan bantuan ini, yang programnya sangat baik dari Bapak Presiden” ungkap salah satu warga.

“pemerintah beking jo musdes Kong putuskan bersama, dan dalam musdes libatkan BPD dan Masyarakat, berbagi sama merata saja bagi masyarakat yang wajar untuk menerima, selama kebijakannya baik dan tujuannya baik kenapa tidak, kan tujuannya baik demi keadilan sosial bagi masyarakat, dari pada data yang turun tidak sesuai dan manfaatnya hanya kepada beberapa masyarakat yanga mampu dan diantaranya mungkin ada masyarakat yang ekonominya baik tapi dorang pe nama ternyata tu ada kaluar, lebe bae berbage adil, berbage merata saja, tapi musti melalui musdes, tujuannya jelas sangat baik. Dari info dari masyarakat bahwa pemerintah desa Malola so sesalur secara merata pa masyarakat dan so laksanakan pembagian secara merata berdasarkan musdes dan telah disetujui, itu adalah kebijakan yang baik demi pemerataan kesejahteraan Masyarakat” tutur salah satu warga lainnya menjelaskan.

Penerima bantuan pangan beras desa Malola tersebut adalah diluar PNS, ASN, ASN pensiunan, Penerima BLT.

Lifan Joli
Author: Lifan Joli

#PemdesMalola #ProgramPemerintah #PanganBeras #kecamatanKumelembuai
Lifan