Hasil sidang mediasi ahli waris Arifin Ahmad di pengadilan negeri Tanjung Jabung Timur tidak menemui hasil kesepakatan antara kedua belah pihak.
SABAK – Faktanews24.com – Perkara sengketa tanah dari ahli waris Arifin Ahmad disidangkan Kamis (31/7/2025) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.Sidang mediasi antara ahli waris alm.arifin Ahmad dengan para tergugat tidak menemui hasil kesepakatan,jadi sidang untuk perdata antara para penggugat dan tergugat menunggu surat panggilan dari pengadilan negri Tanjung Jabung Timur untuk sidang perdata selanjut nya
Kepala Kelurahan Kampung Singkep Bapak Anjas Asmara SE membenarkan akan adanya sidang gugatan sengketa tanah di daerah kampung Singkep Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Menurut keterangan Anjas Asmara bahwa masalah sengketa tanah di daerah Kelurahan yang dipimpinnya susah melalui prosedur yang berlaku dan mempunyai dokumen atas kepemilikan tanah berupa Sporadik atas nama tergugat dan mempunyai dasar untuk membuat surat kepemilikan tanah berupa sporadik kepada 14 tergugat.
Dalam pembuatan surat kepemilikan tanah berupa sporadik tersebut terjadi sebelum masa dinas bapak Anjas Asmara SE sebagai Kepala Kelurahan Kampung Singkep.
Pengacara Deny Syahrial SH yang diberikan kuasa oleh penggugat dalam sengketa lahan di daerah kelurahan kampung Singkep yang dibelanya sebagai atas nama ahli waris berdasarkan surat pancung alas tahun 1981 yang dikuasai ahli waris yang berhak atas lahan yang berada di kelurahan kampung Singkep yang sekarang dikuasai tergugat dengan dasar surat kepemilikan tanah sporadik.
Dalam sidang pertama sengketa tanah yang diadakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2025 tersebut, ditunda karena ketidak hadiran dari salah satu tergugat yang berjumlah 14 orang dan akan di sidangkan kembali nantik nya.(edi enjoy reporter)