Faktanews24.com – Pacitan, Pasar Punung tak seperti biasanya yaitu aktivitas dagang yang biasanya riuh, mendadak berubah tegang saat petugas berseragam Satpol PP Pacitan datang bersama tim gabungan Bea Cukai Madiun, aparat Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan. Mereka tak sekadar patroli, melainkan melakukan operasi besar-besaran membidik jantung perdagangan barang ilegal di pasar rakyat pada Selasa, 29 Juli 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Widianto, S.Sos., M.M., Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pacitan, dengan didampingi Camat Punung Puji Haryono, S.Sos., M.Si. serta perwakilan Bea Cukai Jiman dan Dimas Wisnu Ajie Saputra.
Sasarannya jelas: rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, minuman mengandung etil alkohol ilegal (MMEA), serta penertiban pedagang kaki lima di area terlarang, parkir liar, dan pelanggaran ketertiban umum lainnya.
“Operasi ini bukan sekadar menertibkan, tapi melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal yang menggerogoti ekonomi, kesehatan, dan hukum,” tegas Widianto.
Rokok ilegal di Pacitan bukan fenomena baru. Selama ini, peredarannya memanfaatkan jaringan pasar tradisional sebagai jalur distribusi. Harga yang jauh lebih murah membuatnya menggoda bagi pedagang dan pembeli. Namun di balik murahnya, ada risiko besar: pelanggaran hukum, kerugian negara, dan ancaman kesehatan.
Hasil operasi kali ini membuktikan dugaan tersebut. Petugas menemukan sejumlah merek rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu. Semua barang bukti langsung diamankan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Banyak pedagang mengira membeli dari pemasok dengan harga murah itu biasa saja. Padahal itu bagian dari mata rantai pelanggaran hukum. Kalau dibiarkan, pasar kita jadi tempat subur bagi barang ilegal,” kata Camat Punung Puji Haryono.
Tidak semua pedagang menolak operasi ini. Muhamad Rifai, salah satu pedagang di kios Pasar Punung, justru menyambut baik langkah tersebut.
“Sebagai pedagang yang taat aturan, saya sangat mendukung kegiatan seperti ini. Selain menciptakan rasa aman di pasar, operasi ini juga membantu kami terhindar dari barang ilegal yang bisa merugikan usaha kami,” ujar Rifai.
Ia bahkan mengingatkan rekan pedagang lainnya agar tidak tergiur harga murah dari pemasok gelap. “Lebih baik untung sedikit tapi halal dan aman, daripada ambil risiko yang bisa berujung pidana,” tambahnya.
Satpol PP Pacitan menegaskan, operasi ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memutus rantai pasokan barang ilegal di pasar tradisional. Langkah ini tak hanya mengandalkan penindakan, tapi juga pendekatan edukatif kepada pedagang dan masyarakat.
“Kami tidak ingin menakuti, tapi mengedukasi. Penjualan rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum dengan ancaman pidana. Pasar kita harus bersih agar masyarakat terlindungi,” tegas Widianto.
Ia juga mengajak warga melapor jika menemukan peredaran barang ilegal. “Sinergi bersama adalah kunci untuk menjadikan Pacitan bebas pelanggaran,” pungkasnya.
Operasi di Pasar Punung adalah pesan terbuka: Pacitan memilih melawan peredaran barang ilegal. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pedagang yang taat hukum kini berada di barisan depan. Pilihannya sederhana bagi semua pihak ikut membersihkan pasar, atau tenggelam bersama jaringan ilegal yang suatu saat akan dibongkar.
Pacitan sudah menentukan sikap. Pertanyaannya, apakah semua pedagang siap ikut dalam barisan yang sama?***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno