Pembentukan & Deklarasi Lembaga Riset & Bantuan Hukum Pandawa Masyarakat Tebo
TEBO – Faktanews24.com – Lembaga Riset dan Bantuan Hukum (LRBH) Pandawa, resmi dibentuk dan dideklarasikan. Lembaga yang berkantor di jalan Pandawa desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi,
dideklarasikan pada Rabu (30/07/2025) bertempat di Waroeng Ndang Madang, Rimbo Bujang.
LRBH Pandawa ini, diketuai oleh Khairul Anwar, S.H, Pembina Tomson Purba, S.TP., S.H., M.H. dan saat ini didalamnya bergabung 7 (tujuh) Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat PERADI dan Paralegal yang bersertifikasi.
Tomson Purba, disela – sela deklarasi mengatakan, didalamnya lembaga ini tidak hanya Advokat saja yang boleh bergabung, tapi pejabat dan masyarakat Kabupaten Tebo juga boleh bergabung dan LRBH akan lebih banyak ke pelaksanaan riset.
“Kita (LRBH Pandawa,red)
akan lebih fokus ke riset terhadap persoalan yang terjadi ditengah – tengah masyarakat dan akan memberikan solusi – solusi hukum dengan memberikan bantuan hukum,” ujar Tomson yang biasa disapa Pengacara yang sebetulnya ini.
LRBH Pandawa juga akan melakukan kajian – kajian hukum sosial lainnya seperti tentang pendidikan dan tentunya kehadiran LRBH Pandawa di Kabupaten Tebo ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mengajak generasi muda untuk lebih cerdas dan memahami tentang hukum melalui riset.(edi enjoy Reporter)