Tulang Bawang-Faktanews24.com
Ketua LSM LIBRA Tulang Bawang Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) usut sampai tuntas tentang adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Hendra selaku Ketua BPP Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Rabu/30/7/2025
Atas adanya keluhan-keluhan dari beberapa gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan Brigade pangan (BP) yang menjadi korban Pungli dari Hendra Ketua BPP Rawa jitu Selatan, demi melancarkan aksinya Hendra selalu mengatasnamakan Dinas pertanian atau lebih tepatnya pungutan liar tersebut atas perintah Dinas pertanian Kabupaten Tulang Bawang.
Yang lebih parah lagi ahir-ahir ini bukan hanya dari Alsintan, dan program Oplah, serta lain-lainnya kini Brigade Pangan (BP) juga telah menjadi sasaran empuk oleh Hendra BPP, bersama Rekannya Yuana Adi Saputra selaku salah satu ketua Brigade pangan (BP) di Rawa jitu Selatan telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap beberapa Brigade Pangan dengan jurus yang sama mereka menamengkan nama Dinas pertanian, dari beberapa pungutan liar tersebut diduga sudah lebih dari Ratusan juta rupiah.
Jelas yang dilakukan Hendra telah menyalahi wewenangnya sebagai BPP dan hal tersebut tentu telah melanggar aturan pemerintah, atas pelanggaran ini maka Ketua LSM LIBRA Kabupaten Tulang Bawang bersama Tim akan segera meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Intansi-intansi terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini atas adanya Pungli yang dilakukan Hendra, BPP agar dikenakan sanksi-sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Dijelaskan Sanksi dari Pungutan Liar (Pungli) Pasal 12 huruf e mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, secara melawan hukum.
Ancaman hukuman untuk pelaku pungli dalam pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Wapimred & TIM