Scroll untuk baca artikel
Berita ViralInfo PalembangRakyat Berbicara

Mediasi Alot Konflik Tower PT CMI di Karya Baru Palembang: Warga Tuntut Kompensasi Dan Tanggung Jawab

1
×

Mediasi Alot Konflik Tower PT CMI di Karya Baru Palembang: Warga Tuntut Kompensasi Dan Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

FAKTANEWS24.Com – Palembang – Persoalan tower bersama milik PT CMI yang telah lama menimbulkan keresahan di lingkungan RT 53 RW 10, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, menemui titik terang melalui mediasi.Pertemuan antara perwakilan warga, pihak PT CMI, dan pemerintah kecamatan ini berlangsung di Kantor Camat Alang-Alang Lebar pada Senin (28-07-2025).

Mediasi yang dipimpin oleh Sekretaris Camat Alang-Alang Lebar, Reksudiharjo, S.Sos., M.Si., didampingi Lurah Karya Baru, Afran Kurniawan, S.H., bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat hadir dan menyampaikan beberapa poin tuntutan krusial kepada PT CMI.

Tuntutan Masyarakat: Dari Kompensasi Hingga Tanggung Jawab Bencana

Masyarakat RT 53 RW 10 Kelurahan Karya Baru mendasari tuntutan mereka pada sejumlah landasan hukum, antara lain UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Hak atas Informasi dan Transparansi, UU No. 32/2009 tentang Hak atas Lingkungan Hidup, serta UU terkait Hak Penggunaan Lahan, Kompensasi, dan Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan.

Kronologis permasalahan ini dimulai sejak 14 Januari 2025, ketika warga bersama Ketua RT 53 dan Ketua RW 10 melakukan rapat untuk membahas dampak keberadaan tower. Selanjutnya, warga memberikan kuasa kepada sejumlah jurnalis, termasuk Aryanto dan Hadi Darmawan, untuk membantu mengawal tuntutan mereka baik secara musyawarah maupun melalui jalur hukum.

Upaya komunikasi telah dilakukan berkali-kali, termasuk pertemuan dengan petugas pemeliharaan tower PT CMI pada 7 Maret 2025, dan penundaan pekerjaan oleh masyarakat pada 18 Mei 2025. Pihak PT CMI, melalui perwakilannya seperti Alex Siagian dan Munawar Anggarudin, sempat menawarkan kompensasi antara Rp 7.000.000 hingga Rp 10.000.000 pada 16 Juni 2025, namun tawaran tersebut ditolak oleh masyarakat pada 19 Juni 2025.

Inisiatif Camat Alang-Alang Lebar melalui komunikasi WhatsApp kemudian mendorong pertemuan mediasi ini.

Adapun poin-poin tuntutan utama masyarakat kepada PT CMI meliputi:

* Kompensasi bulanan sebesar Rp 500.000 per bulan, terhitung sejak tower berdiri sekitar tahun 2009 dan seterusnya.

* Tanggung jawab penuh PT CMI terhadap kerugian harta benda masyarakat dalam radius tower jika terjadi force majeure.

* Penyaluran Dana CSR untuk fasilitas umum di lingkungan RT 53 RW 10.

* Dukungan terhadap kegiatan masyarakat.
* Penghentian segala aktivitas operasional tower sampai tuntutan dipenuhi.

Tuntutan ini ditandatangani oleh 16 warga masyarakat dan pejabat RT/RW, beserta cap resmi RW 10 dan RT 53 Kelurahan Karya Baru.

Tanggapan PT CMI dan Pemerintah Kecamatan

Menanggapi tuntutan warga, perwakilan PT CMI, Agus Setiawan, dari Departemen Community Adjustment, menyatakan komitmen perusahaan untuk mencari “win-win solution” terbaik.

“Terkait saat ini yang sedang terjadi, kami berupaya dari manajemen perusahaan mencari win-win solution yang terbaik dari yang baik,” ujarnya.

Agus mengakui adanya “miss” komunikasi di masa lalu dan bertekad memperbaikinya agar keberadaan perusahaan lebih bersinergi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Ia juga berharap tower telekomunikasi ini dapat bermanfaat tidak hanya bagi RT 53 dan 50, tetapi juga bagi khalayak luas, mengingat telekomunikasi telah menjadi fasilitas umum.

Sementara itu, Sekcam Reksudiharjo menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan bertindak sebagai fasilitator dalam permasalahan ini. “Hari ini kita memfasilitasi atas permasalahan masyarakat terhadap PT CMI, tadi sudah kita dengarkan kedua belah pihak,” katanya.
Reksudiharjo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan sambil menunggu keputusan dari pihak PT CMI. Ia juga menekankan pentingnya PT CMI untuk peduli terhadap masyarakat.

“Pertemuan hari ini tentu menjadi solusi yang terbaik dan juga tidak bisa memaksakan baik dengan perusahaan maupun dengan masyarakat demi kepentingan kedua belah pihak,” pungkasnya,

menegaskan peran pemerintah sebagai fasilitator yang menyarankan agar PT CMI mendengarkan aspirasi masyarakat.

 

Sumber;(Red.)

Jon Heri
Author: Jon Heri