Faktanews24.com | Kota Bekasi | WaliKota Bekasi Tri Adhianto memberikan penegasan keras kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya terkait pengadaan buku bagi siswa, Senin (21/07/25).pada Apel Yang Berlangsung di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi
Penegasan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini muncul sebagai respons terhadap berbagai laporan dan temuan terkait penyimpangan dalam pemanfaatan Dana BOS di sejumlah sekolah di wilayahnya. Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan membantu pembiayaan operasional sekolah, termasuk pengadaan buku pelajaran dan kebutuhan siswa lainnya, dilaporkan masih kerap menimbulkan praktik pungutan liar yang membebani orang tua siswa.
Saya ingatkan betul, pembelian buku siswa itu sudah termasuk dalam Dana BOS. Tidak ada lagi sekolah-sekolah yang memungut biaya tambahan untuk itu. Pencegahan harus dilakukan, bukan menunggu sampai ada kesalahan lalu dieksekusi,” tegas Tri Adhianto.
Wali Kota menyampaikan bahwa pembelian buku pelajaran sudah seharusnya dibiayai dari Dana BOS yang diterima oleh sekolah-sekolah, bukan dibebankan kembali kepada orang tua murid. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat telah turun langsung ke beberapa sekolah untuk melakukan mitigasi dan pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.
Selain itu, Wali Kota juga komentari mengenai praktik penjualan seragam sekolah. Ia menyatakan bahwa sekolah memang dapat menyediakan seragam, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Baju seragam merah putih bisa di beli diluar sekolah, namun untuk seragam batik dan pakaian olahraga dapat di perjualbelikan di sekolah, dengan catatan bertanggung jawab selama mengikuti ketentuan atribut resmi sekolah.
“Silakan menjual seragam, tapi harus ada pertanggungjawaban. semuanya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab,” ucap Wali Kota Bekasi
Selain Dana BOS dan seragam, Wali Kota Bekasi juga menyoroti iuran yang dikumpulkan oleh koordinator kelas atau korlas yang selama ini masih menjadi isu kontroversi. Terkadang, iuran tersebut digunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan belajar siswa, seperti kesejahteraan tenaga teknis sekolah yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawab iuran tersebut.
“Iuran korlas itu untuk pendidikan anak, bukan jadi Ajang mencari kesejahteraan tenaga teknis sekolah. Saya ingatkan betul soal ini,” tutupnya.