Scroll untuk baca artikel
Info Cirebon

Ijazah paket B Kuwu Pabedilan Wetan di duga tidak ter_regristrasi di disdik

1
×

Ijazah paket B Kuwu Pabedilan Wetan di duga tidak ter_regristrasi di disdik

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com
Kabupaten cirebon
LBH Elit mengajukan gugatan perbuatan yang melawan hukum kepada Kuwu Pabedilan Wetan, kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, karena telah mengabaikan surat panggilan sidang dari pengadilan Negeri Sumber.pada hari rabu. 16/7/2025 tergugat tidak hadir dalam ruang sidang,akhirnya sidang di undur rabu depan.

Menurut keterangan dari penggugat A. Maman selaku ketua LBH elit, bahwa dalam ijazah paket B diduga tidak terdaftar pada Dinas terkait

” yang jadi pertanyaan saya , kenapa ijazah paket B statusnya tidak jelas bisa lolos dari ferifikasi saat mendaftarkan diri dalam pencalon kuwu ( Kades ). ada apa dengan panittia ..? ujar. ketua LBH.

Dalam melaksanakan gugatan tersebut berdasar dari aduan dan laporan dari masyakat, berdasark Undang – undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Dengan ketentuan itu , maka penggugat dapat melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.

Menurut informasi yang dari lapangan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan di Desa Pabedilan Wetan, di duga ada indikasi kecurangan dan ada kejanggalan pada ijazah Paket B ilegal.

A. Maman ketua LBH Elit sangat menyayangkan sekali atas hal yang telah dilakukan oleh Kuwu Pabedilan Wetan, ketika dipanggil oleh pengadilan negeri sumber, tidak hadir dalam persidangan . Menyingkapi hal tersebut itu menandakan bahwa dugaan terkait ijazah Paket B itu benar adanya palsu, lebih tepatnya tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.

” Kalau memang ijazah paket B Kuwu Pabedilan itu resmi, kenapa takut. Dengan ketidakhadiran nya itu sudah membuktikan dia merasa bersalah.” Tegas ketua A. Maman Roenza, ketua LBH

” Kuwu adalah pejabat publik seharus memberikan contoh yang baik. bukan mengajari masyarakat negatif. Sudah jelas dengan ketidakhadiran menunjukan bukan sosok pemimpin dan merasa bersalah” Ungkapnya

Ariel

Ijazah paket B Kuwu Pabedilan Wetan di duga tidak ter_regristrasi
Syahril