Scroll untuk baca artikel
Info Hukum dan Kriminal

DPP FORMASI Soroti Maraknya Peredaran Obat keras Daftar G Di Kota/Kabupaten Bekasi

1
×

DPP FORMASI Soroti Maraknya Peredaran Obat keras Daftar G Di Kota/Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Faktnews24.com | Kota Bekasi .Penjualan obat keras golongan G, tanpa resep dokter kembali marak di wilayah hukum Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,Modus para pengedar yang berkamuflase sebagai pedagang kelontong, Counter Pulsa hingga berkedok toko kosmetik dan masih banyak trik lainya demi melancarkan peredaran obat keras golongan G.

Dari data-data yang dihimpun oleh Awak Media bersama DPP FORUM REMAJA DAN MAHASISWA BEKASI dan berdasarkan berita-berita yang sudah tayang di beberapa media online, diduga para pengedaran obat keras golongan G dikendalikan jaringan kuat yang sudah terorganisir dan terstruktur hingga merasa kebal hukum. Jumat, 18/07/2025.

Menurut Ketum DPP FORMASI Tri Handito, munculnya kembali beberapa toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di wilayah hukum Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, merupakan kejahatan yang terorganisir.

“Tentunya ini menjadi pekerjaan berat untuk kita semua, karena diduga kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang dilakukan secara terorganisir, dengan terang-terangan mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal,” tegas Tri Handito

Untuk mencegah dan pemberantasan peredaran obat keras golongan G, Tri Handito mengajak kepada semua pihak untuk bersatu dan bekerja sama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat keras dan sejenisnya.

“Diperlukan langkah-langkah preventif dan represif, kita tidak boleh lengah dalam menghadapi ancaman ini, untuk itu kami dari DPP FORMASI, siap bergandengan tangan dengan berbagai pihak agar peredaran obat keras di kota/kabupaten Bekasi dapat dihentikan, karena hal itu sangat meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan generasi muda.” tegasnya.

“Kami sudah mengantongi beberapa toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G di wilayah hukum Kota Bekasi/Kabupaten Bekasi dan dalam waktu dekat kami akan mendatangi toko-toko tersebut untuk pendataan yang nantinya hasil dari pendataan itu akan kami laporkan kepada pihak berwenang,” bebernya.

Jangan sampai masyarakat berasumsi lain terhadap adanya dugaan pembiaran oleh APH (Aparat Penegak Hukum) setempat, karena maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Menurut Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

#polisi #dokter #bekasikota #kabupaten
hwn