Tulang Bawang – Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di areal 51, perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku tindak pidana pencurian ternak yang ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji ini adalah seorang laki-laki berinisial MI (26), berstatus pengangguran, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Gedung Aji juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah sendal karet merek Designer Fashion warna hitam sebelah kanan, mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning, F 8181 UQ, dan 2 (dua) ekor sapi bali betina warna coklat muda dalam keadaan cacat (patah kaki).
“Hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku pencurian ternak. Ia ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Sri Rezeki, Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Sumber Sari, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (16/07/2025).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian ternak ini berawal dari laporan korban Eko Rohadi (45), berprofesi pedagang, warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam laporannya, korban telah kehilangan 1 (satu) ekor sapi bali betina yang saat kejadian posisi sapi miliknya tersebut sedang di ikat di areal 51, perkebunan PT SIP, Kampung Bangun Rejo. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 juta.
“Sebelum korban mengetahui kalau sapi miliknya telah hilang, korban sempat melihat ada satu unit mobil truk canter warna kuning yang akan memuat sapi, namun mobil truk tersebut tidak jadi memuat sapi dan melaju dengan kecepatan tinggi. Merasa curiga, korban langsung mengecek sapi miliknya, dan ternyata memang benar sapi milik korban telah hilang,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, berbekal laporan dan informasi dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian ternak tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam pelaku ditangkap dengan BB berupa 2 (dua) ekor sapi bali betina.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian ternak saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Ipda Sahmin. (*)