Mesuji – Lemahnya pengawasan terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Dinas Ketahan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup, di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, berdasarkan absensi sepanjang tahun 2024 ditemukan dua oknum ASN tidak masuk kerja selama 1 s.d. 3 bulan tampa keterangan, namun tetap terima digaji, kedua oknum ASN tersebut diduga makan gaji buta, Rabu (9/7/2025)
Oknum ASN inisial ZAL yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan Mesuji berdasarkan absen tidak masuk kerja selama 22 hari terhitung dari tanggal 2 s.d. 31 Januari 2024.
Sementara oknum ASN inisial FT yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan absensi tidak masuk kerja selama 47 hari, terhitung dari tanggal 2 Januari s.d. 5 Febuari (25 hari kerja), kemudian tanggal 12 s.d. 28 Febuari (12 hari kerja), dan tanggal 7 s.d. 22 Maret (10 hari kerja).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, seharusnya dihentikan pembayaran gajinya, namun hal tersebut tidak berlaku di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil.
Atas perilaku tidak disiplin kedua oknum ASN tersebut, Kepala Dinas ketahanan pangan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, membenarkan bahwa hal tersebut terjadi, mereka menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi,” terangnya