Scroll untuk baca artikel
Bungo

Maling Sikat kotak Amal mesjid di duga kecanduan judi slot.

1
×

Maling Sikat kotak Amal mesjid di duga kecanduan judi slot.

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com, Muara Bungo – Eki Juliandri (35), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran nekat membobol kotak amal. Pelaku nekat melakukan pencurian, lantaran kecanduan Judi Online jenis Slot.

Pelaku ditangkap usai petugas menerima laporan dari pegawai Masjid Al- Munawaroh, Jln M. Thohir, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer mengatakan, peristiwa itu diketahui saat salah satu pegawai Masjid Al-Munawaroh melihat kotak amal dalam keadaan rusak dan uang yang ada didalamnya dalam keadaan berkurang.

Setelah melihat kotak amal Masjid yang rusak, dirinya memberitahukan kejadian tersebut ke pihak pengurus Masjid lainnya, dan langsung mengecek kotak amal tersebut.

“Saat itu, marbot Masjid melihat kotak amal itu rusak dan uang didalamnya sudah berkurang, sehingga dia memberitahukan kepada pelapor,” kata M. Noer, Senin (06/07/2025).

Dijelaskan M. Noer, setelah mendengar laporan dari Marbot, pelapor langsung mengecek ke TKP serta melihat CCTV Masjid, dan melihat seorang pria yang tidak dikenal sedang merusak kotak amal dan menguras uang dari dalam kotak.

“Saat pelapor melihat, pelaku terekam oleh CCTV saat merusak dan mengambil uang dalam kotak,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan hanya dalam kurun waktu 1×24 jam, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas dan digiring ke Polres Bungo.

“Pelaku sudah kita amankan, usai menerima laporan, hanya beberapa jam kami berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya,” ungkap M. Noer.

M. Noer menerangkan, perbuatan pelaku ini tidak hanya dilakukannya hanya di Masjid Al-Munawaroh Rimbo Tengah, melainkan ada 4 Masjid yang sudah dilakukan pembobolan kotak amal, dan menguras uang didalamnya untuk judi online jenis slot.

“Pelaku ini sudah spesialis, sudah 4 masjid yang kotak amalnya di bobol oleh pelaku secara berulang-ulang kali, akibat kecanduan judi online,” terangnya.

Dari penangkapan pelaku, tambah M. Noer, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 linggis, 1 tang, serta kunci pas dari tangan pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara 7 tahun penjara

Aprinadi
Author: Aprinadi

bungo, jambi, Judol
Ap