Scroll untuk baca artikel
Berita Nasional

Diduga Bantuan Pemerintah Menjadi Lahan Pungli Ketua BPP Rawa Jitu Selatan Petani Jadi Korban Ini Faktanya!!!

3
×

Diduga Bantuan Pemerintah Menjadi Lahan Pungli Ketua BPP Rawa Jitu Selatan Petani Jadi Korban Ini Faktanya!!!

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang,
Faktanews24.com
Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mewujudkan pertanian maju, mandiri, dan modern melalui berbagai program dan kegiatan. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi: optimalisasi lahan, peningkatan produksi pangan, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian.

Namun sangat disayang kan upaya Kementerian Pertanian (Kementan) di kabupaten Tulang Bawang diduga di jadi kesempatan bagi Oknum-oknum Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) seperti yang terjadi di kecamatan Rawa Jitu Selata, yang mementingkan kantong pribadinya, sehingga lupa akan kesejahteraan petani.

Khususnya di kabupaten tulang bawang, kecamatan Rawa Jitu Selatan, “sepanjang pantauan awak media dilapangan banyak ditemukan keluhan-keluhan dari Gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan kelompok tani, sekecamatan rawa jitu selatan.

“Seperti yang disampaikan oleh beberapa Gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang ada di kecamatan Rawa Jitu Selatan menuturkan banyak tekanan dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang dilakukan oleh Hendra selaku BPP sehingga pertanian di kecamatan Rawa Jitu Selatan lambat untuk kemajuannya, sehingga sektor pertaniannya menjadi ajang penguatan liat (Pungli).

Lebih parahnya semua program bantuan pemerintah Alsintan baik dari dinas pertanian maupun langsung dari Kementerian dijadikan kesempatan bagi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Rawa Jitu Selatan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) praktek tersebut sudah banyak yang menjadi korban mulai dari Gapoktan dan kelompok tani.

Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang namanya tak ingin di sebutkan, bahwa pak Hendra selaku BPP, selalu minta uang tebusan dengan mengatas Namakan Dinas Pertanian, bahkan sebelum menjadi BPP terlebih dahulu menjadi PPL, dan dari menjadi PPL sampai saat ini telah menjabat BPP sudah banyak melakukan Pungutan Liar (Pungli) bukan hanya puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah kami semua telah menjadi korban dari pak Hendra. Ungkapnya

Lanjutnya, “setiap ada program bantuan apapun selalu meminta uang dari kami dengan modus mengatas Namakan Dinas Pertanian baik dengan cara menebus atau untuk ucapan terima kasih ke Dinas, kami semua harus mengeluarkan uang untuk setiap ada bantuan apa saja, “Tutupnya.

Padahal jelas Sanksi dari Pungutan Liar (Pungli) Pasal 12 huruf e mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, secara melawan hukum.
Ancaman hukuman untuk pelaku pungli dalam pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Lebih lanjutnya Tut Yendi selaku ketua organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) sampai berita ini diterbitkan Hendra selaku BPP kecamatan Rawa Jitu Selatan tidak bisa dihubungi baik secara langsung maupun secara Via dan WhatsApp pun tidak pernah di respon. setelah berita ini diterbitkan maka “Tut Yendi bersama Tim akan segera berkoordinasi kepada Dinas-dinas terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas adanya Pungli yang dilakukan aleh Hendra selaku BPP kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (Red)

 

 

Bantuan pemerintah menjadi lahan pungli Ketua BPP
Wapimred/082241862411