KENDARI.Faktanews24-H. Tasirin SH MH (Abah Tasirin) anggota DPRD Kabupaten Lamongan periode 2024 – 2029, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 (diantaranya terkait Peraturan Daerah / Perda, red.) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Selasa – Kamis, 26 – 28 Agustus 2025.

Tasirin yang mewakili dari unsur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lamongan antusias mengikuti acara yang sangat penting diantaranya untuk penataan produk-produk hukum di daerah termasuk Perda, dimana di berbagai daerah rata-rata memiliki permasalahan lebih-lebih yang terkait kemasyarakatan dan investasi yang harusnya bisa dipermudah dengan harapan mempercepat terbukanya lapangan kerja di tengah situasi-kondisi global yang kurang menentu saat ini.
“Semoga bisa segera bermanfaat untuk daerah-daerah seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Lamongan,” ungkap Tasirin di sela acara yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri serta dihadiri sejumlah menteri dan para Gubernur, Bupati, Walikota, para Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota, para Ketua Bapemperda DPRD Provinsi /Kabupaten / Kota se-Indonesia.
Acara dengan fokus Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025: “Produk Hukum Daerah Untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” itu diantara agenda kegiatannya adalah apel bersama, penandatanganan kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum, diskusi panel dengan narasumber nasional, pemberian penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah, serta pembukaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Expo Tahun 2025.
Juga ada talkshow nasional yang menghadirkan sejumlah menteri, pejabat pusat, kepala daerah, para pimpinan DPRD, kepala biro hukum pemerintah provinsi, pelaku usaha, asosiasi profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga pihak terkait lainnya.
Terpisah dari Kemendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Akmal Malik menyebutkan, Rakornas dilatarbelakangi perlunya perbaikan iklim investasi di daerah, khususnya terkait kemudahan perizinan dan kepastian hukum. Pasalnya, data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 melambat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Produk hukum daerah dinilai berperan penting sebagai instrumen legal yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, produk hukum daerah juga mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 / 081215754186 (Siswahyu).












