FaktaNews24.com – Kota Padang, Sumbar | Gudang BBM ilegal yang berlokasi di Jalan Tabek Batu Aie Pacah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumbar, ini masih tetap melakukan aktifitasnya tanpa ada rasa takut dengan APH.
Awak media menemui salah satu warga yang tinggal di lokasi, mengungkapkan dugaan Gudang BBM ilegal tersebut diketahui berinisial ‘R’ (51) dibilang sangat gagah dan kuat, sebab tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) .
Keberadaan gudang BBM Ilegal yang masih berdiri kokoh dengan berpagar plat seng masih aktif beraktivitas menampung BBM ilegal. seakan tak takut dengan Aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas sudah cukup lama.
“Para pelaku bisa dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Mereka terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” kata pernyataan dari aktivis yang meminta agar kasus ini segera diusut tuntas.
Para aktivis juga menuntut agar Kapolri, Kapolda Sumbar, dan Panglima TNI segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum anggota TNI dan polisi yang membekingi mafia BBM solar bersubsidi ini. Mereka menegaskan bahwa praktik ini sudah menjadi rahasia umum di Kota Padang dan tampaknya terkesan kebal hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memberantas mafia BBM solar bersubsidi yang beroperasi secara ilegal ini,” ujar mereka, mengakhiri pernyataan.
#No Viral No Justice
Bersambung…